- Menyatakan Anak I Juanda Feri Apandi Alias Juan, Anak II Halim Santoso Sani Saputro dan Anak III Ghalank Magribhi Ramadhan Alias Ghalank tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan Jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika Tanpa hak dan melawan hukum menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram" sebagaimana dalam dakwaan alternatif Pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Anak oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun dan 8 (delapan) bulan dan mengikuti pelatihan kerja pada Balai Latihan Kerja Kampung Nawaripi, Distrik Wania Kabupaten Mimika selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Anak tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit HP Merk REDMI 9T warna abu-abu dengan no simcard 081248523234
- 1 (satu) bungkus Plastik bening kecil berisaikan Narkotika Jenis sintestis dengan Berat 49,45 (Empat puluh Sembilan koma empat puluh lima) gram dengan rincian yang disisih sebagai berikut :
- 1 (satu) plastic abu-abu (pembungkus paket) dengan label JNE No. Resi 015910028429721
- 1 (satu) karton kotak bertuliskan The herbal
- 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam
- 1 (satu) lembar slip pengiriman
- 1 (satu) buah buku rekening BRI an. Aswar anas
- 1 (satu) buah kartu Atm Bri
- 1 (satu) bal plastic klip bening ukuran 15 gram
- 1 (satu) bal plastic klip bening ukuran 10 gram
- 1 (satu) bal plastic klip bening ukuran 5 gram
- 1 (satu) bal plastic klip bening ukuran 3 gram
- 1 (satu) bal plastic klip bening ukuran 2 gram
- 1 (satu) bal plastic klip bening ukuran 1 gram
- 2 (dua) buah plastic klip bening besar bekas pembungkus Narkotika sintetis
Putusan PN KOTA TIMIKA KABUPATEN MIMIKA Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2021/PN Tim |
|
Nomor | 5/Pid.Sus-Anak/2021/PN Tim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KOTA TIMIKA KABUPATEN MIMIKA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muh. Irsyad Hasyim |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sarmaida E.r. Lumban Tobing, Mhbr Hakim Anggota Riyan Ardy Pratama |
Panitera | Panitera Pengganti: Desi Natalia Ina D.d |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
dirampas untuk negara; 29,66 (Dua puluh Sembilan koma enam puluh enam gram di sisihkan untuk pengujian Laboratoris 19,79 (Sembilan belas koma tujuh puluh sembilan) gram di sisihkan untuk pembuktian di Pengadilan. Dimusnahkan; 6.Membebankan kepada Para Anak membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 5/Pid.Sus-Anak/2021/PN Tim
Statistik1320