- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat Sebagian;
- Menyatakan bahwa Perkawinan antara Penggugat dan Tergugat sesuai Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 9109-KW 02112015-0005, tanggal 30 Oktober 2015, Putus Karena Perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menetapkan Hak Asuh atas anak anak yang lahir dari perkawinan Penggugat dan Tergugat, masing masing :
- Novandro Edward Murid, Jenis Kelamin Laki-Laki, Lahir di Timika tanggal 18 Januari 2013
- Bryen Billy Murib,Jenis Kelamin Laki-Laki, Lahir di Timika 24 April 2013;
- Aikaletmolan Nicholas James Murib, Jenis Kelamin Laki-laki,Lahir di Timika tanggal 4 April 2019;
- Menghukum Penggugat untuk memberikan biaya pemeliharaan setiap bulan kepada anak-anak Penggugat dan Tergugat sejumlah Rp3.000.000,00,- (tiga juta rupiah) sehingga total yang harus diberikan Penggugat sejumlah Rp9.000.000,00,- (Sembilan juta rupiah) untuk setiap bulan untuk ketiga anak Penggugat dan Tergugat melalui Tergugat sampai anak Penggugat dan Tergugat dewasa dan mandiri;
- Memerintakan Panitera Pengadilan Negeri Kota Timika atau Pejabat yang ditunjuk untuk itu agar mengirim salinan Putusan Perkara ini kepada kantor Catatan Sipil Kabupaten Mimika untuk dicatatkan dalam daftar yang diperuntukan untuk itu
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara sejumlah Rp710.000,00 (tujuh ratus sepuluh ribu Rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN KOTA TIMIKA KABUPATEN MIMIKA Nomor 52/Pdt.G/2021/PN Tim |
|
Nomor | 52/Pdt.G/2021/PN Tim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KOTA TIMIKA KABUPATEN MIMIKA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muh. Khusnul Fauzi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wara L.m. Sombolinggi, Br Hakim Anggota Riyan Ardy Pratama |
Panitera | Panitera Pengganti: Edwin Tapilatu, S.sos. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
jatuh pada Tergugat sebagai ibu Kandung, sampai pada anak anak tersebut dewasa dan dapat mengambil keputusan sendiri menurut hukum. |
Tanggal Musyawarah | 30 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 52/Pdt.G/2021/PN Tim
Statistik890