- MenyatakanTerdakwaI. NUR AZIZ Alias TENGGEK BIN TARMAN, Terdakwa II. MUAMAR YAHYA ALIAS AMAR BIN RASDI dan Terdakwa III. SEPTIANSYAH Als IAN Bin ROHMANterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak menyimpan dan menguasai senjata penusuk?;
- Menjatuhkan pidana terhadap TerdakwaI. NUR AZIZ Alias TENGGEK BIN TARMAN, Terdakwa II. MUAMAR YAHYA ALIAS AMAR BIN RASDI dan Terdakwa III. SEPTIANSYAH Als IAN Bin ROHMAN dengan pidana penjara masing-masing selama 9 (sembilan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan para terdakwa tersebut tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Skywave tanpa plat nomor Noka MH8CF4EBA90233535 Nosin G13835746;
- 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Smash warna biru hitam tanpa plat nomor Noka MH8FD110C5J991531 Nosin E4051D122099;
- 1 (satu) buah senjata tajam jenis sabit;
- 1 (satu) buah senjata tajam jenis sabit;
- 1 (satu) buah senjata tajam jenis sabit;
- 1 (satu) buah senjata tajam jenis sabit;
- 1 (satu) bah senjata tajam jenis golok sisir;
- 1 (satu) bah senjata tajam jenis golok sisir;
- 1 (satu) buah senjata tajam jenis pedang samurai;
- 1 (satu) buah stik golf.
Putusan PN SUBANG Nomor 262/Pid.Sus/2021/PN SNG |
|
Nomor | 262/Pid.Sus/2021/PN SNG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Senjata Api |
Kata Kunci | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Devid Aguswandri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mohammad Iqbal, Br Hakim Anggota Dian Anggraini Meksowati |
Panitera | Panitera Pengganti: Drs Dadang Sudrajat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan melalui orang tua saksiMUHAMMAD RIFALDI alias RIFAL Bin SUJANA Dirampas untuk dimusnahkan 6. Menetapkan agar para terdakwa membayarbiayaperkara sebesar Rp.5.000,- (lima riburupiah). |
Tanggal Musyawarah | 30 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 262/Pid.Sus/2021/PN SNG
Statistik980