- 1 (satu) buah pipet kaca
Putusan PN BREBES Nomor 144/Pid.Sus/2021/PN Bbs |
|
Nomor | 144/Pid.Sus/2021/PN Bbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BREBES |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Imam Munandar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rini Kartika, Br Hakim Anggota Yustisianita Hartati |
Panitera | Panitera Pengganti: Mulyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa Rukman Bin Samadi tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah telah melakukan Tindak Pidana ?Tanpa hak atau Melawan Hukum Menguasai Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman ? sebagaimana diatur dalam dakwaan Subsidair; 2.Membebaskan Terdakwa Rukman Bin Samadi tersebut diatas, dari dakwaan Primair Penuntut Umum; 3.Menyatakan Terdakwa Rukman Bin Samadi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum; ?Turut Serta Menyalahgunakan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri? 4.Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan; 6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 7.Menetapkan barang bukti berupa : 1.1 (satu) plastik klip kecil berisi sabu yang dibungkus dengan menggunakan tisu dan plastik bekas oren kemerah-merahan dengan berat bersih 0,45246 gram; 2.1 (satu) bong alat hisap sabu; 3.1 (satu) buah korek api warna hijau; 4.1 (satu) buah pipet kaca; 5.Uang tunai senilai Rp. 2600.000 (Dua juta enam ratus ribu rupiah). Digunakan untuk perkara lain atas nama Terdakwa Suratno als. Nano Bin Dukri), Dirampas untuk dimusnahkan 8. Membebankan Terdakwa membayar biaya ongkos perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 30 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 144/Pid.Sus/2021/PN Bbs
Statistik720