- Menyatakan Terdakwa MOCHAMAD RINALDI BIN ANSORI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 ( Satu ) Unit Handphone Iphone XR, Warna Merah , No. Imei : 353066101728644, No. Imei 2 : 353066101768244.
- 1 ( Satu ) Kardus Handphone Iphone XR, Warna Merah , No. Imei : 353066101728644, No. Imei 2 : 353066101768244.
- 1 ( Satu ) buah kardus Handphone Samsung Galaxy A30, Warna Hitam, No. Imei : 354866/10/097770/7*, No. Imei : 354867/10/097770/5*.
- 1 ( Satu ) Unit IPAD ( 6th Generation )Wi-Fi, warna Gray, No. Model : MR7F22P/A, No. Seri : DMQX3DBJJF8J.
- 1 ( Satu ) Kardus IPAD ( 6th Generation )Wi-Fi, warna Gray, No. Model : MR7F22P/A, No. Seri : DMQX3DBJJF8J.
- 1 ( Satu ) Unit Handphone Xiaomi A6.
- 3 ( Tiga ) Buah Kartu ATM Bank BRI.
- 2 ( Dua ) Buah Kartu ATM Bank BJB.
- 1 ( Satu ) Buku Tabungan BRI Simpedes, Yang di keluarkan 4862 Unit MaukTangerang Merdeka, No. Rekening : 4862-01-032360-53-5 A.n IDA FARIDA
- 1 ( Satu ) buah Linggis.
Putusan PN TANGERANG Nomor 1951/Pid.B/2021/PN Tng |
|
Nomor | 1951/Pid.B/2021/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Edy Toto Purba |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Bestman Simarmata, Br Hakim Anggota Agung Suhendro |
Panitera | Panitera Pengganti: Erik Yuswanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada yang berhak melalui saksi FADHIL KHALIS Bin HARISNO. Rampas untuk Musnah; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000.00. (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1951/Pid.B/2021/PN Tng
Statistik10117