- Menyatakan Terdakwa MARDANIH Alias JEK Bin MUSID (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menjatuhkan pula pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah bantal berwarna putih yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat netto 5,8852 gram dan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris di Badan Reserse Kriminal Polri ternyata berat netto seluruhnya tersisa 5,8354 gram, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah alat hisap narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah korek api yang telah di modifikasi dan 1 (satu) buah handphone merek OPPO warna putih dirampas untuk dimusnahkan;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN TANGERANG Nomor 1681/Pid.Sus/2021/PN Tng |
|
Nomor | 1681/Pid.Sus/2021/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agung Suhendro |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Bestman Simarmata, Br Hakim Anggota Edy Toto Purba |
Panitera | Panitera Pengganti: Wasiatul Chairy |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 30 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1681/Pid.Sus/2021/PN Tng
Statistik1274