- Menyatakan Terdakwa Ahmad Suwandi Alias Wandi Alias Wantek Bin Ocim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan menyimpan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5(lima) gram";
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ahmad Suwandi Alias Wandi Alias Wantek Bin Ocim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6(enam) bulan serta denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- (satu) buah kotak kacamata warna merah muda
- (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih Narkotika jenis shabu seberat brutto 1,05 (satu koma nol lima) gram,
- (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih Narkotika jenis shabu seberat brutto 1,07 (satu koma nol tujuh) gram,
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih Narkotika jenis shabu seberat brutto 1,05 (satu koma nol lima) gram,
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih Narkotika jenis shabu seberat brutto 1,09 (satu koma nol sembilan) gram,
- (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih Narkotika jenis shabu seberat brutto 1,03 (satu koma nol tiga) gram,
- (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih Narkotika jenis shabu seberat brutto 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram,
- (satu) unit alat timbangan digital warna silver,
- (satu) buah buku tabungan dan Kartu Debit ATM Rekening BCA dengan
- (satu) unit Handphone merk VIVO warna merah muda berikut simcard provider SMARTFREN dengan nomor Handphone 088213970397
- (satu) unit Handphone merk INFINIX X653C Warna biru muda berikut simcard provider 3 dengan nomor Handphone 089654013033 dan Provider XL 087717714517.
Putusan PN TANGERANG Nomor 1562/Pid.Sus/2021/PN Tng |
|
Nomor | 1562/Pid.Sus/2021/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tugiyanto, Bc.ip |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arie Satio Rantjoko, M. H.br Hakim Anggota Didit Susilo Guntono |
Panitera | Panitera Pengganti: Dini Yuli Rosmawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 2. 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih Narkotika jenis shabu seberat brutto 1,08 (satu koma nol delapan) gram, 9. 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih Narkotika jenis shabu seberat brutto 0,57 (nol koma lima puluh tujuh) gram nomor rekening 5310876064 An. A SUWANDI, Halaman 20 Putusan Nomor:1562/Pid.sus/2021/PN.Tng. DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN ; Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1562/Pid.Sus/2021/PN Tng
Statistik11612