- Menyatakan Tergugat dan Turut Tergugat tidak hadir meskipun telah dipanggil dengan patut ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian dengan Verstek ;
- Menyatakan Surat Pernyataan Bersama antara penggugat dan tergugat, tanggal 04 November 1982, dan surat pernyataan jual-beli atas tanah dan bangunan (Rumah) di Desa Pondok Jagung Blok BA No.05 Kecamatan Serpong Kabupaten Tangerang, dan penyerahan kepemilikan atas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 326 Desa Pondok Jagung, Gambar Situasi Nomor 2610 dengan luas 140 M2 (Seratus Empat Puluh Meter Persegi) atas nama Tergugat, pada tanggal 18 Januari 2000, adalah sah dan berkekuatan hukum,
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 326 Desa Pondok Jagung, Gambar Situasi Nomor 2610 dengan luas 140 M2 (Seratus Empat Puluh Meter Persegi), adalah sah milik penggugat,
- Menyatakan Penggugat berhak melakukan peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik Nomor 326 Desa Pondok Jagung, Gambar Situasi Nomor 2610 dengan luas 140 M2 (Seratus Empat Puluh Meter Persegi) yang semula atas nama Wawan Setiawan, menjadi Maria Martha Triendang,
- Memerintahkan Turut Tergugat, yaitu Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan untuk mencatat peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik Nomor 326 Desa Pondok Jagung, Gambar Situasi Nomor 2610 dengan luas 140 M2 (Seratus Empat Puluh Meter Persegi) yang semula atas nama Wawan Setiawan, menjadi Maria Martha Triendang,
- Menghukum Tergugat, dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini,
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 8.809.000,00 (delapan juta delapan ratus sembilan ribu rupiah) ;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN TANGERANG Nomor 556/Pdt.G/2021/PN Tng |
|
Nomor | 556/Pdt.G/2021/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Jual Beli Tanah |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bestman Simarmata |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Edy Toto Purba, Hakim Anggota Agung Suhendro |
Panitera | Panitera Pengganti: Santi Indah Pratiwi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 29 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 556/Pdt.G/2021/PN_Tng.zip
- Download PDF
- 556/Pdt.G/2021/PN_Tng.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 556/Pdt.G/2021/PN Tng
Statistik31896