- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan para Tergugat wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum para Tergugat untuk membayar semua kerugian yang diderita oleh Penggugat atas perbuatan Wanprestasi yang dilakukan oleh para Tergugat dengan rincian : Pokok = Rp255.634.204,00 (Dua ratus lima puluh lima juta enam ratus tiga puluh empat ribu dua ratus empat rupiah) + Bagi hasil = Rp36.758.326,00 (Tiga puluh enam juta tujuh ratus lima puluh delapan ribu tiga ratus dua puluh enam rupiah) + Denda = Rp22.904.885,00 (Dua puluh dua juta Sembilan ratus empat ribu delapan ratus delapan puluh lima rupiah) ? pembayaran Tergugat yang tidak tercatat oleh Penggugat Rp.6.000.000,00 (enam juta rupiah), sehingga Total kerugian Penggugat yaitu Rp309.297.415,00 (Tiga Ratus Sembilan juta dua ratus Sembilan puluh tujuh ribu empat ratus lima belas rupiah) Apabila para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap angunan bukti kepemilikan SHM Nomor:3522 Surat Ukur Nomor 113/2013 tanggal 2 Mei 2013, luas 123 M2, terletak di Kelurahan Lubuk Minturun Kecamatan Koto Tangah Kota Padang Sumatera Barat atas nama Netty Herida dan SHM Nomor: 8297 Surat Ukur Nomor 966/2017 tanggal 17 Oktober 2017, luas 335 M2, terletak di Kelurahan Batipuh Panjang Kecamatan Koto Tangah Kota Padang Sumatera Barat, dilakukan Sita Ekseksusi dan dilelang dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit para Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini yaitu sejumlah Rp610.000,00 (enam ratus sepuluh ribu rupiah);
Putusan PN PADANG Nomor 40/Pdt.G.S/2021/PN Pdg |
|
Nomor | 40/Pdt.G.S/2021/PN Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Juandra |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Juandra |
Panitera | Panitera Pengganti Winda Gustina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 28 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 40/Pdt.G.S/2021/PN Pdg
Statistik850