- Menyatakan Terdakwa ARFAN IGIRISA tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi? sebagaimana dalam dakwaan Primer;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ARFAN IGIRISA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sejumlah Rp650.000.000,00 (Enam Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menghukum Terdakwa ARFAN IGIRISA untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp13.592.563.395.00 (tiga belas milyar, lima ratus sembilan puluh dua juta, tiga ratus sembilan puluh lima rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun;
- Menetapkan waktu selama Terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Asli Surat Persetujuan Pemberian Kredit A.n.PT. PUTRI SINAR BUANA nomor : 049/B/KRD-BIS/XII/2015 Tanggal 4 Desember 2015;
- 1 (satu) Asli Penerbitan dan Penyerahan Sertifikat PT. PUTRI SINAR BUANA Nomor : 967/B/LBT/IX/2019 Tanggal 23 September 2019;
- 1 (satu) Asli Kronologis Perubahan Angka Kredit Bermasalah Tanggal 30 Oktober 2017;
- 1 (satu) Asli Permohonan Penarikan Dana Nomor: 001/PSB/I/2015 Tanggal 6 Januari 2016;
- 1 (satu) Bundel Asli Pembayaran Kredit Investasi;
- 1 (satu) Asli Tambahan Penjelasan Dan Analisa Kredit Investasi PT. PUTRI SINAR BUANA terdiri dari:
- 1 (satu) Bundel PAK Tahun 2015 PT. PUTRI SINAR BUANA dan UD. FUJJI;
- 1 (satu) Bundel Kajian Scoring Risiko Kredit Usaha a.n PT Putri Sinar Biana/ DIR. ARFAN IGIRISA No. 205/B/MRi/VII/2015 Tanggal 24 Juli 2015;
- 1 (satu) Bundel MEMO No.410c/MEMO/DIVKEP/IX/2015 Perihal Kajian Tentang Permohonan Kredit PT. PUTRI SINAR BUANA Tanggal 10 September 2015;
- 1 (Satu) Bundel Asli Surat Mengenai ADENDUM PK Pasal Agunan dan Premi Asuransi Kebakaran Atas Nama PT. PUTRI SINAR BUANA;
- 1 (satu) Asli Undangan Dan Penambahan Jaminan Kepada PT. PUTRI SINAR BUANA;
- 1 (Satu) Asli Laporan Harian dan Mingguan Untuk Pekerjaan Pembangunan Kantor, Pabrik dan Gudang Lokasi Desa Pentadio Kecamatan Telaga Biru;
- 1 (satu) Asli Permohonan Pemanfaatan Dana Asuransi Untuk Pembelian/Pemasangan Listrik Nomor: 48/SP/IX/PSB/2017 Tanggal 28 September 2017;
- 1 (satu) Lembar Copy Permintaan Penawaran Dan Daftar Harga Nomor: 0027/C/PT.PSB/II/2015 Tanggal 10 Januari 2015;
- 1 (satu) Lembar Copy Permohonan Permintaan Scan Jaminan Sertifikat Tanah No. 00465 Tanggal 14 Mei 2018;
- 1 (satu) Bundel Asli Akta Jaminan Fidusia Nomor 09 Tanggal 11 Januari 2016;
- 1 (satu) Bundel Asli Sertifikat Nomor: 115/2016 Tanggal 17 Februari 2016;
- Asli Sertifikat Nomor: 117/2016 Tanggal 17 Februari 2016;
- Asli Sertifikat Nomor: 111/2016 Tanggal 17 Februari 2016;
- s/d bukti ke 43
- 43.1 (satu) lembar foto copy Laporan Transaksi Bank BRI kepada Sofyan R. Inadjo tanggal 28/11/1, periode transaksi 01/12/15-31/12/15, Nomor Rekening 027901000466564;
Putusan PN GORONTALO Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2021/PN Gto |
|
Nomor | 12/Pid.Sus-TPK/2021/PN Gto |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dwi Hatmodjo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Cecep Dudi Muklis Sabigin, Br Hakim Anggota Priyo Pujono |
Panitera | Panitera Pengganti: Irene Pattiasina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Digunakan sebagai barang bukti untuk perkara lain; 7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp7.500.00 (tujuh ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 12/Pid.Sus-TPK/2021/PN Gto
Kasasi : 2950 K/Pid.Sus/2022
Banding : 3/PID.SUS-TPK/2022/PT.GTO
Statistik3450