- Menyatakan Terdakwa ELPIS KIAYI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak dan Melawan Hukum Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dimaksud dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ELPIS KIAYI dengan pidana penjara selama 4 (Empat) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar pidana denda tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastic kip berisi Narkotika jenis sabu yang terisi di dalam sebuah sedotan warna merah kemudian dimasukan ke dalam kotak korek api kemudian dilakukan penimbangan di BPOM Gorontalo dengan berat bersih 136, 10 Mg atau 0,13610 Gram disisihkan untuk pengujian seberat 54,87 Mg atau 0,05487 Gram dan sisa sampel seberat 81, 23 Mg atau 0,08123 Gram untuk pembuktian di persidangan; 1 (satu) pack sedotan; 1 (satu) buah Handphone merk Xiaomi redmi Note 8, Model 1908C3JG berwarna hitam dan 1 (satu) buah kantong plastic warna putih berisi 42 (empat puluh dua) buah paket plasik kip berisikan Narkotika Jenis Shabu, masing-masing paket terbungkus dalam sedotan warna merah kemudian dilakukan penimbangan di BPOM Gorontalo dengan berat bersih 3,9272 Gram disisihkan untuk pengujian seberat 178,40 Mg atau 0,17840 Gram dan sisa sampel seberat 3,7488 Gram untuk Pembuktian persidangan, dimusnahkan;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN GORONTALO Nomor 231/Pid.Sus/2021/PN Gto |
|
Nomor | 231/Pid.Sus/2021/PN Gto |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ottow Wijanarto Tiop Ganda Pura Siagian |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Effendy Kadengkang, Br Hakim Anggota Irwanto |
Panitera | Panitera Pengganti Jackeline Camelia Jacob. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 28 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 231/Pid.Sus/2021/PN Gto
Statistik1530