- Sebelah Utara : Jalan;
- Sebelah Selatan : Kav. D- 56;
- Sebelah Barat : Kav. D- 50;
- Sebelah Timur : Tanah Milik Ny.Paisem;
Putusan PN CILACAP Nomor 46/Pdt.G/2021/PN Clp |
|
Nomor | 46/Pdt.G/2021/PN Clp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 31 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CILACAP |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhamad Salam Giribasuki |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Joko Widodo, Br Hakim Anggota Maria Rina Sulistiawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Sutri Winarsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Penggugat adalah pembeli yang beriktikad baik; 3. Menyatakan sah jual beli antara Penggugat dengan Tergugat atas sebidang tanah SHM No. 1221 atas nama Edi Soewarno, dengan harga Rp. 30.000.00,- ( tiga puluh juta rupiah) berdasarkan kuitansi tertanggal 14 Juni 2000; 4. Menyatakan hukumnya bahwa Penggugat adalah pemilik sah sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.1221 atas nama Edi Soewarno, seluas + 400 m2 (empat ratus meter persegi) yang terletak di Desa Slarang, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap, dengan batas-batas sebagai berikut : 5. Menyatakan putusan ini menjadi Dasar Hukum bagi Penggugat untuk melakukan perubahan/balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) No.1221 atas kepemilikan tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Cilacap; 6. Memerintahkan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Cilacap untuk memperoses peralihan hak dari atas nama Penjual (Edi Soewarno) kepada atas nama Pembeli (Pranajaya) atas Sertifikat Hak Milik (SHM) No.1221 atas nama Edi Soewarno dengan luas + 400 m2 yang terletak di Desa Slarang, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap menjadi atas nama Pranajaya; 7. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini; 8. Menghukum kepada Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.2.850.000,00 (dua juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 46/Pdt.G/2021/PN Clp
Statistik1250