- Menyatakan terdakwa Terdakwa I ANDI YOGIE Als PUANG Bin MUHTAR BOTO, Terdakwa II M. SALEH Bin ALI AKBAR, Terdakwa III RONI Bin KARTAWI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PENIPUAN? sebagaimana Dakwaan Kesatu Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 (KUHP);
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Terdakwa I ANDI YOGIE Als PUANG Bin MUHTAR BOTO, Terdakwa II M. SALEH Bin ALI AKBAR, Terdakwa III RONI Bin KARTAWI, tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 ( dua ) tahun 6 ( enam) Bulan : ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 satu lembar nota pembelian dispenser, kulkas, dan TV senilai Rp 33.500.000, 1 lembar nota pembelian 2 unit TV senilai Rp 8.750.000, 1 lembar kuitansi pembayaran 13 unit elektronik senilai Rp 42.500.000, 1 lembar surat jalan pembelian barang 13 unit elektronik tertanggal 04 Oktober 2021, 3 unit TV Panasonic Th-32 HS500G, 3 unit TV Samsung 32T 4003AK, 1 unit TV Polytron 43AG 9953, 1 unit TV Polytron 43 AS 1558, 1 unit TV Samsung 43N 5001AK, 1 unit TV LG 43 LM 5750 PIC,
- 1 unit Hp Nokia seri 105, 1 unit Hp Samsung type A51 warna biru
- 1 unit kendaraan bermotor Toyota Avanza warna abu- abu metalik No Pol B2697 UKH
- Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) .
Putusan PN CILACAP Nomor 352/Pid.B/2021/PN Clp |
|
Nomor | 352/Pid.B/2021/PN Clp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CILACAP |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kristanto Sahat Hamonangan Sianipar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Joko Widodo, Br Hakim Anggota Achmad Yuliandi Erria Putra |
Panitera | Panitera Pengganti: Gunawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dikembalikan kepada Saksi SANTI HERAWATI Dikembalikan kepada Saksi M. NAOFAL |
Tanggal Musyawarah | 30 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 352/Pid.B/2021/PN Clp
Statistik1260