- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN JAKSA PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI MADIUN ;
- MERUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MADIUN, NOMOR 71/PID.SUS/2021/PN.MAD, TANGGAL 16 NOVEMBER 2021, YANG DIMOHONKAN BANDING SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA SEHINGGA AMAR LENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA KURZAI BIN PANDI TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK DAN MELAWAN HUKUM MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF PERTAMA PENUNTUT UMUM ;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA TERSEBUT DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) TAHUN DAN DENDA SEJUMLAH RP 800.000.000,00 (DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH), DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN ;
- MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN ;
- MENETAPKAN AGAR BARANG BUKTI BERUPA :
- 1 (SATU) BUAH TAS PINGGANG WARNA HITAM KOMBINASI COKLAT BERISI :
- 1 (SATU) BUAH GUNTING WARNA PINK KOMBINASI KUNING.
- 1 (SATU) BUAH GUNTING WARNA HITAM KOMBINASI ORANGE.
- 1 (SATU) BUAH ISOLASI PLASTIK.
- 1 (SATU) KANTONG PLASTIK KLIP KOSONG.
- 1 (SATU) LEMBAR BUKTI SETORAN UANG MELALUI BRI LINK KE REKENING AN. LUTFI ABDULLAH IBRAHIM NO.REK 0141772165344 PUKUL 21.40 WIB;
- 1 (SATU) KOTAK BEKAS BUNGKUS ROKOK SETELAH DIBUKA BERISI 1 (SATU) PAKET DALAM PLASTIK KLIP KECIL YANG BERISI NARKOTIKA JENIS SABU SEBERAT 0,38 GRAM
- 1(SATU) BUAH HELM WARNA HITAM DIDALAMNYA BERISI TISU DALAMNYA BERISI PIPET YANG DIDALAMNYA MASIH TERDAPAT SISA / KERAK BERISI NARKOTIKA JENIS SABU DENGAN BERAT 1,35 (SATU KOMA TIGA PULUH LIMA) GRAM, DIRAMPAS DIMUSNAHKAN
- 1 (SATU) BUAH PONSEL ATAS MEREK VIVO Y 121 WARNA BIRU DENGAN SIM CARD NO. 085732139351, DIRAMPAS UNTUK NEGARA;
- 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR HONDA VARIO NO. POL AE 4463 HE BESERTA STNKNYA, ADALAH MILIKNYA TERDAKWA MAKA DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA KURZAI BIN PANDI;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA UNTUK KEDUA TINGKAT PERADILAN DAN UNTUK TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP.2.500,- (DUA RIBULIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Madiun ;
- Merubah putusan Pengadilan Negeri Madiun, Nomor 71/Pid.Sus/2021/PN.Mad, tanggal 16 November 2021, yang dimohonkan banding sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amar lengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa KURZAI Bin PANDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dan melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Pertama Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan agar barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam kombinasi coklat berisi :
- 1 (satu) buah gunting warna pink kombinasi kuning.
- 1 (satu) buah gunting warna hitam kombinasi orange.
- 1 (satu) buah isolasi plastik.
- 1 (satu) kantong plastik klip kosong.
- 1 (satu) lembar bukti setoran uang melalui BRI link ke Rekening an. LUTFI ABDULLAH IBRAHIM No.Rek 0141772165344 pukul 21.40 WIB;
- 1 (satu) kotak bekas bungkus rokok setelah dibuka berisi 1 (satu) paket dalam plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu seberat 0,38 gram
- 1(satu) buah helm warna hitam didalamnya berisi tisu dalamnya berisi pipet yang didalamnya masih terdapat sisa / kerak berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1,35 (satu koma tiga puluh lima) gram, dirampas dimusnahkan
- 1 (satu) buah ponsel atas merek Vivo Y 121 warna biru dengan sim card No. 085732139351, dirampas untuk Negara;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario No. Pol AE 4463 HE beserta STNKnya, adalah miliknya Terdakwa maka dikembalikan kepada Terdakwa KURZAI Bin PANDI;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa untuk kedua tingkat peradilan dan untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.2.500,- (dua ribulima ratus rupiah);
Putusan PT SURABAYA Nomor 1437/PID.SUS/2021/PT SBY |
|
Nomor | 1437/PID.SUS/2021/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Ifa Sudewi |
Hakim Anggota | Brherman Heller Hutapea, Agung Wibowo |
Panitera | Suprapto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 31 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 31 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 1437/PID.SUS/2021/PT SBY
Statistik1720