- Menyatakan Terdakwa JEMINI Anak CALI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang? sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan 10 (sepuluh) hari;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN SANGGAU Nomor 315/Pid.B/2021/PN Sag |
|
Nomor | 315/Pid.B/2021/PN Sag |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Kejahatan terhadap Keteriban Umum |
Kata Kunci | Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SANGGAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eliyas Eko Setyo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wakibosri Sihombing, Br Hakim Anggota Risky Edy Nawawi |
Panitera | Panitera Pengganti: Guswandi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: - 1 (satu) buah televisi tabung ukuran 21 inch merk AKARI warna hitam dalam keadaan rusak; - 1 (satu) buah monitor komputer model 20MK400A merk LG warna hitam dalam keadaan rusak; - 1 (satu) buah kipas angin besi tipe KL B-18 merk Miyako warna hitam dalam keadaan rusak; - 1 (satu) buah kipas angin berdiri tipe NK-16NLR warna putih hijau dalam keadaan rusak; Dikembalikan kepada Kantor Kecamatan Nanga Mahap melalui Saksi Salihin als Lihin; - 2 (dua) buah kardus sisa aksi demo; - 2 (dua) buah batu sisa aksi demo; - 1 (satu) buah pecahan kaca sisa aksi demo; - 1 (satu) helai switer lengan panjang warna hitam; - 1 (satu) helai celana panjang warna hitam; - 1 (satu) buah topi warna hitam dengan list warna merah hitam putih; - 1 (satu) batang kayu dengan panjang 1,5 meter; - 1 (satu) batang kayu dengan panjang 2 meter; - 1 (satu) helai rompi warna coklat muda; - 1 (satu) helai celana Panjang warna biru merk ONE STAR; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 30 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 315/Pid.B/2021/PN Sag
Statistik800