- Menyatakan Terdakwa FREDIYANSAH Alias TUKUL Bin HASANI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Handphone merek Xiaomi Redmi Note 9 warna hitam;
- 1 (satu) lembar bukti setor tunai bank BCA dengan nama putra bangka makmur sebesar Rp. 35.385.000,00 (tiga puluh lima juta tiga ratus delapan puluh lima juta rupiah);
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoppy warna Hitam BN 5456 WG;
- 1 (satu) buah tang berwarna merah;
- 1 (satu) buah obeng dengan gagang bermotif bendera Amerika;
- 1 (satu) buah brankas berwarna hitam dengan merek Honeywell yang berisikan tiga buah BPKB dengan rincian;
- 1 (satu) buah BPKB Suzuki Carry Pick Up warna hitam dengan nomor polisi BN 8096WX tahun 2018;
- 1 (satu) buah BPKB Delivery Van (fuso box) dengan nomor polisi BN 8194WX tahun 2013;
- 1 (satu) buah BPKB motor Yamaha 135 cc dengan nomor polisi BN 8341 FO tahun 2008;
- 1 (satu) lembar surat pernyataan hutang piutang tanggungan hutang sebesar Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah);
- 1 (satu) lembar surat skt atas nama Yudi Ardiansyah yang terletak di Pantai Selatan RT 002, RW 001, Desa Tanjung Binga, Kecamatan Sijuk;
- 1 (satu) lembar surat APH atas nama Sudiah yang diserahkan kepada Fitriana yang terletak di Desa Air Saga, Jalan Air Ranggong, RT 27, RW 12, Dusun Air Seruk, Kecamatan Tanjungpandan, kabupaten Belitung;
- 1 (satu) lembar fotokopi KTP atas nama Yudi Ardiansyah;
- 1 (satu) lembar fotokopi KTP atas nama Desiana;
- Uang tunai sebesar Rp7.615.000 (tuju juta enam ratus lima belas ribu rupiah);
- Kunci brankas;
Putusan PN TANJUNG PANDAN Nomor 138/Pid.B/2021/PN Tdn |
|
Nomor | 138/Pid.B/2021/PN Tdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PANDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anak Agung Niko Brama Putra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Syafitri Apriyuani Supriatry, M.hbr Hakim Anggota Benny Wijaya |
Panitera | Panitera Pengganti: Hardiyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama Terdakwa Ian Antoni Bin Paimud Setiadi; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 138/Pid.B/2021/PN_Tdn.zip
- Download PDF
- 138/Pid.B/2021/PN_Tdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 138/Pid.B/2021/PN Tdn
Statistik718