- Menyatakan Terdakwa MARKUS BIN ANDREAS tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara tidak sah mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan/atau menguasai Lahan Perkebunan?, sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa MARKUS BIN ANDREAS oleh karena itu dari dakwaan kedua Penuntut Umum tersebut;
- Menyatakan Terdakwa MARKUS BIN ANDREAS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan penambangan tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MARKUS BIN ANDREAS oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan dan pidana denda sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Excavator merek Komatsu PC-200 warna kuning;
- 1 (satu) set mesin diesel merek Jiandong 22 PK (mesin tanah);
- 1 (satu) set mesin diesel merek Jiandong 22 PK (mesin air);
- 1 (satu) set sakan;
- 1 (satu) buah pipa ukuran 4 dim;
- 1 (satu) buah selang ukuran 3 dim;
- 1 (satu) buah monitor ukuran 3 dim;
- 1 (satu) pokok/pohon kelapa sawit milik PT. Rebinmas Jaya;
- 1 (satu) buah sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) nomor 00104 dengan luas 404.100 M2 an. PT. Rebinmas Jaya yang dikeluarkan tanggal 28 Agustus 2017 yang terletak di Desa Air Batu Buding, Kecamatan Badau, Kabupaten Belitung;
- fotokopi Surat Permohonan konfirmasi Nomor 001/KST/IX/MKS/2020 tanggal 14 September 2020
- fotokopi surat keterangan Nomor 492/590/ABB/2020 dari Kantor Desa Air Batu Buding tanggal 15 September 2020;
- fotokopi surat keterangan perkebunan Sugianto yang dikeluarkan oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Belitung dengan nomor 525/679/DKPP/IV tanggal 06 Juli 2020 (berikut berita acara, peta dan lampiran foto-foto)
Putusan PN TANJUNG PANDAN Nomor 128/Pid.Sus/2021/PN Tdn |
|
Nomor | 128/Pid.Sus/2021/PN Tdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Pertambangan |
Kata Kunci | Pertambangan Mineral dan Batubara |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PANDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mellina Nawang Wulan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Anak Agung Niko Brama Putra, M.hbr Hakim Anggota Endi Nursatria |
Panitera | Panitera Pengganti: Bambang Supriadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : dirampas untuk negara; dimusnahkan dikembalikan kepada PT. Rebinmas Jaya melalui saksi Dwijo Susanto, Sp Alias Santo Bin Riobodo; tetap terlampir dalam berkas perkara 8. Membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) kepada Terdakwa; |
Tanggal Musyawarah | 27 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 128/Pid.Sus/2021/PN_Tdn.zip
- Download PDF
- 128/Pid.Sus/2021/PN_Tdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 128/Pid.Sus/2021/PN Tdn
Statistik17052