- Menyatakan Anak Wilhelmus Frederik Marselino Bivak telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Pembunuhan?;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Anak Wilhelmus Frederik Marselino Bivak untuk ditempatkan didalam Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas IIA Yogjakarta selama 7 (tujuh) tahun;
- Menetapkan pidana yang dijatuhkan dikurangi sepenuhnya dengan masa penempatan Anak dalam LPAS yang telah dijalani oleh Anak sampai Putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menetapkan agar anak tetap berada dalam LPAS;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Sebuah tas punggung warna biru abu-abu;
- Sebuah jaket jumper lengan panjang warna hitam abu-abu;
- Sebuah celana panjang jeans warna hitam;
- Sebuah celana dalam warna abu-abu;
- Sebuah ikat pinggang warna hijau,kuning,merah;
- Sepasang sepatu warna coklat;
- Sebuah kemeja lengan pendek warna biru;
- Sebuah obeng dari besi tanpa gagang;
- Sebuah topi warna hitam merk Ediko;
- Sebuah gunting dengan gagang warna hitam;
- Sepasang sandal jepit warna biru;
- Sebuah sarung kotak-kotak;
- Sebuah palu besi;
- Sebuah kaos warna hitam tulisan Bus Treveller;
- Sebuah celana dalam Wanita;
- Sebuah celana panjang warna biru; dan
- 1 (satu) buah flashdisk Toshiba 16 GB warna putih yang berisi Rekaman video dari CCTV Gereja Pakem, Rekaman video dari CCTV Indomaret, Rekaman video dari CCTV Toko Bakpia, Rekaman video CCTV rumah tingkat depan Toko Bakpia dan Rekaman video dari CCTV Belakang Asrama SMK Sanjaya Pakem;
Putusan PN SLEMAN Nomor 20/Pid.Sus-Anak/2021/PN Smn |
|
Nomor | 20/Pid.Sus-Anak/2021/PN Smn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Kejahatan terhadap Nyawa |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SLEMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mohammadoleh |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kun Triharyanto Wibowo, Br Hakim Anggota Aziz Muslim |
Panitera | Panitera Pengganti: Albertus Priyo Indarto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. Membebankan kepada orangtua/waliAnak tersebut untuk membayar biaya perkara masing sebesar Rp2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 31 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 31 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 20/Pid.Sus-Anak/2021/PN Smn
Statistik2110