- Menyatakan Terdakwa Yeni Sari als Yeyen Binti R Umar yang identitasnya tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dan melawan hukum Menjadi Perantara dalam Jual Beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? ;
- Mejatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan, denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 8 (delapan) paket narkotika jenis shabu dengan berat netto 9,852 gram
- 1 (satu) buah dompet warna abu-abu ;
- 1 (satu) buah dompet warna ungu ;
- 1 (satu) buah pipet skop ;
- 1 (satu) ball plastik klip bening ;
- 1 (satu) buah timbangan digital ;
- 1 (satu) unit handphone Nokia 105 warna hitam beserta simcard ;
- 1 (satu) buah dompet merk LV warna coklat ;
- Uang hasil penjualan narkotika jenis shabu sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) yang terdiri dari 2 (dua) lembar uang pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ;
- Membebankan pula Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Putusan PN PALEMBANG Nomor 1409/Pid.Sus/2021/PN Plg |
|
Nomor | 1409/Pid.Sus/2021/PN Plg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Said Husein |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fahren, Br Hakim Anggota Fatimah |
Panitera | Panitera Pengganti: Yelvi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dirampas untuk dimusnahkan ; Dirampas untuk Negara ; |
Tanggal Musyawarah | 27 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1409/Pid.Sus/2021/PN_Plg.zip
- Download PDF
- 1409/Pid.Sus/2021/PN_Plg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1409/Pid.Sus/2021/PN Plg
Statistik1047