- Menyatakan Terdakwa Pirnanda Bin Dahlan (Alm) dan Terdakwa Antoni Saputra Bin Ismail Marzuki (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara bersama-sama melakukan Pencurian? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Pirnanda Bin Dahlan (Alm) dan Terdakwa Antoni Saputra Bin Ismail Marzuki (Alm) masing-masing dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar STNK Sepeda motor Honda Genio CB ISS-CIMO2N4LO A/T Tahun 2020 warna hitam Merah dengan Nomor Polisi BG-6183-CW, Nomor Rangka MH1JM7111lk129215 dan Nomor Mesin JM71E1129360 atas nama JETIKA SARI beserta kunci Kontak;
- 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Genio CB ISS-CIMO2N4LO A/T Tahun 2020 warna hitam Merah, dengan Nomor Polisi BG-6183-CW, Nomor rangka MH1JM7111lk129215 dan Nomor Mesin JM71E1129360 beserta kunci kontak;
- 1 (satu) Unit sepeda motor Yamaha Mio Gear Tahun 2021Jenis B3W-S A/T warna Hitam dengan Nomor Polisi BG-4660-CX, Nomor Rangka :MH3SEG720MJ003036 dan Nomor Mesin E32XE-0003039 beserta kunci kontak
Putusan PN PRABUMULIH Nomor 211/Pid.B/2021/PN Pbm |
|
Nomor | 211/Pid.B/2021/PN Pbm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PRABUMULIH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fitri Agustina |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Indah Yuli Kurniawati, Br Hakim Anggota Norman Mahaputra |
Panitera | Panitera Pengganti: Nurmalya Sinambela |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: (dikembalikan kepada saksi Slamet Sujono Bin Tugiyo Edi (Alm) (dikembalikan kepada Terdakwa Pirnanda Bin Dahlan (Alm) 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00. (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 211/Pid.B/2021/PN Pbm
Statistik1000