- Menyatakan Terdakwa Abdul Jafar Saputra Alias Gayor Bin Mudirah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan", sebagaimana Dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum.
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 (Satu) tahun dan 6 (Enam) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Unit Honda Beat E 2807 QS, tahun 2013, warna Orange Biru, Noka : MH1JFD210DK778271, No Sin : JFD2E1775412 Atas nama SUSTIN MA?RIFATUL JANNAH, Desa Cipaat Blok Cipaat Rt 04/01 Kec Bongas Kab Indramayu.
- 1 (satu) lembar STNK Honda Beat E 2807 QS, tahun 2013, warna Orange Biru, Noka : MH1JFD210DK778271, No Sin : JFD2E1775412 Atas nama SUSTIN MA?RIFATUL JANNAH, Desa Cipaat Blok Cipaat Rt 04/01 Kec Bongas Kab Indramayu.
- 1 (satu) buah kunci kontak Honda Beat.
- 1 (satu) buah gagang kunci leter T.
- 2 (satu) buah anak kunci leter T.
- 1 (satu) buah magnet yang bergagang bekas sikat gigi.
- 1 (satu) buah dompet warna merah resleting hitam dengan corak gambar hati.
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 333/Pid.B/2021/PN Idm |
|
Nomor | 333/Pid.B/2021/PN Idm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN INDRAMAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yogi Dulhadi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Wimmi D Simarmata, Hakim Anggota Yanuarni Abdul Gaffar |
Panitera | Panitera Pengganti: Salimah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Seluruhnya dikembalikan kepada saksi korban H. SUKIR selaku pemiliknya Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan 6 Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (Lima ribu Rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 31 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 31 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 333/Pid.B/2021/PN_Idm.zip
- Download PDF
- 333/Pid.B/2021/PN_Idm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 333/Pid.B/2021/PN Idm
Statistik1323