- Menyatakan Terdakwa Abdul Jafar Saputra Alias Gayor Bin Mudirah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan", sebagaimana Dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum.
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 (Satu) tahun dan 6 (Enam) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha 1KP A/T warna putih Tahun 2014, Nopol E-2446-QF Noka MH31KP00CEJ673487 Nosin 1KP673505, STNK atas nama LUSIANA alamat Desa Tenajar Rt. 008 Rw. 001 Kecamatan Kertasemaya Kabupaten Indramayu.
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Yamaha 1KP A/T warna putih Tahun 2014, Nopol E-2446-QF Noka MH31KP00CEJ673487 Nosin 1KP673505, STNK atas nama LUSIANA alamat Desa Tenajar Rt. 008 Rw. 001 Kecamatan Kertasemaya Kabupaten Indramayu
- 1 (satu) lembar BPKB sepeda motor Yamaha 1KP A/T warna putih Tahun 2014, Nopol E-2446-QF Noka MH31KP00CEJ673487 Nosin 1KP673505, STNK atas nama LUSIANA alamat Desa Tenajar Rt. 008 Rw. 001 Kecamatan Kertasemaya Kabupaten Indramayu
- 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor Yamaha Mio Soul GT
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam Nopol E-3016-HG Noka MH328D408CK614468, Nosin 28D3614123 STNK An. RIFA I Alamat Blok Masjid Desa Gintung Kidul Rt. 013 Rw. 005 Kecamatan Ciwaringin Kabupaten Cirebon
- 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor Yamaha Mio Sporty
- 1 (satu) unit handphone merk Xiaomy type Redmi 2 Pro warna hitam
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 333/Pid.B/2021/PN Idm |
|
Nomor | 333/Pid.B/2021/PN Idm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN INDRAMAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yogi Dulhadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yanuarni Abdul Gaffar, Br Hakim Anggota Wimmi D Simarmata |
Panitera | Panitera Pengganti: Salimah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi ABDURAHMAN selaku pemiliknya Agar dirampas untuk Negara Dirampas untuk dimusnahkan 6 Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (Lima ribu Rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 31 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 31 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 333/Pid.B/2021/PN Idm
Statistik1100