- 3 (tiga) buah bungkusan plastik bening yang didalamnya berisikan kristal bening Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,75 (nol koma tujuh lima) gram;
- 1 (satu) buah bungkusan kertas warna coklat yang di dalamnya berisikan daun, ranting dan biji Narkotika jenis ganja dan 1 (satu) buah bungkusan kecil timah rokok yang didalamnya berisikan daun, ranting dan biji Narkotika jenis ganja dengan berat bruto 29,79 (dua puluh sembilan koma tujuh sembilan) gram;
- 1 (satu) buah pipa kaca;
- 1 (satu) unit HP merk Xiomi;
- 1 (satu) unit HP merk Nokia;
- 1 (satu) buah dompet warna hitam yang di dalamnya berisikan uang tunai sejumlah Rp326.000,00 (tiga ratus dua puluh enam ribu rupiah);
- Uang tunai sejumlah Rp4.430.000,00 (empat juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Yamaha N-MAX Nomor Polisi BL 3776 AAA;
Putusan PN JANTHO Nomor 159/Pid.Sus/2021/PN Jth |
|
Nomor | 159/Pid.Sus/2021/PN Jth |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JANTHO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Saptika Handhini |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agung Rahmatullah, Br Hakim Anggota Syara Fitriani |
Panitera | Panitera Pengganti: M. Natsir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD RAZI Bin Alm. SYAMAUN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak tau melawan hukum menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: Dimusnahkan; Dirampas untuk negara; Dikembalikan kepada Saksi Fahruddin melalui Penuntut Umum; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 46/PID.SUS/2022/PT BNA
Kasasi : 4169 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 159/Pid.Sus/2021/PN Jth
Statistik16511