Putusan PN PANDEGLANG Nomor 248/Pid.Sus/2021/PN Pdl |
|
Nomor | 248/Pid.Sus/2021/PN Pdl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PANDEGLANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anggi Prayurisman. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Madela Natalia Sai Reeve, Br Hakim Anggota Andry Eswin S. Oetara |
Panitera | Panitera Pengganti Intan Febrianti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa APRIANA IRWANTO Alias IRTO Bin RASIM telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya? sebagaimana dalam dakwaan Pertama Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan Pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan Pidana Penjara selama 7 (tujuh) Tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) Bulan; 3. Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang telah dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) helai baju rajut lengan pendek warna hitam; - 1 (satu) helai celana panjang warna putih garis hitam; - 1 (satu) helai celana dalam warna ungu muda; - 1 (satu) helai bra warna hitam; - 1 (satu) unit Handphone Samsung J2 warna hitam; - 1 (satu) helai baju lengan panjang motif garis putih warna pink; - 1 (satu) helai celana panjang warna merah muda; - 1 (satu) helai celana dalam warna krem; - 1 (satu) helai bra warna pink; - 1 (satu) helai baju lengan pendek warna merah; - 1 (satu) helai celana panjang warna putih; - 1 (satu) helai baju panjang warna putih; - 1 (satu) helai celana dalam warna merah muda; - 1 (satu) helai bra warna pink; - 1 (satu) helai baju kaos warna hitam bergambar sapi dan bertuliskan Ngudi Rezeki; - 1 (satu) helai celana warna hitam; Dirampas untuk dimusnahkan; - 1 (satu) unit Handphone Samsung J2 warna hitam; Dikembalikan kepada Anak Korban NURFADILAH Als DILA Binti SUHAEMI. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 248/Pid.Sus/2021/PN Pdl
Statistik960