- Menyatakan Terdakwa I ANDES Alias ANDES Bin SUANI dan Terdakwa II RANDI WIJOYO Alias RAN Bin IMRON tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara Bersama-sama Melakukan Tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Tanaman, sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke-2 (dua);
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kotak rokok merk Magnum warna biru yang didalamnya berisihkan : 2 (dua) Paket Natrkotika Jenis Ganja yang dibungkus dengan kertas buku warna putih;
- 1 (satu) lembar celana pendek warna cream merk Kendy;
- Uang Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) dengan pecahan Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) 1 (satu lembar) dan pecahan Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah) 1 (satu) lembar;
- 1 (satu) unit Kendaraan Sepeda Motor Yamaha Vixion warna merah putih dengan Plat terpasang : BD 5943 WE;
Putusan PN KEPAHIANG Nomor 114/Pid.Sus/2021/PN Kph |
|
Nomor | 114/Pid.Sus/2021/PN Kph |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KEPAHIANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mohammad Solihin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rizki Febrianti, Br Hakim Anggota Anton Alexander |
Panitera | Panitera Pengganti Fagansyah Dewa Putra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa I Andes Alias Andes Bin Suani; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp4.000,00 (empat ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 114/Pid.Sus/2021/PN_Kph.zip
- Download PDF
- 114/Pid.Sus/2021/PN_Kph.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 114/Pid.Sus/2021/PN Kph
Statistik7921