- Menyatakan terdakwa I Fajar Wibowo bin Selamet Harjo dan Terdakwa II Wahyu Diana Sari binti Ngaidin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?jarimah zina? sebagaimana diatur dalam Pasal 33 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat;
- Menjatuhkan pidana terhadap masing-masing Terdakwa I Fajar Wibowo bin Selamet Harjo dan Terdakwa II Wahyu Diana Sari binti Ngaidin dengan Uqubat hudud cambuk sebanyak 100 (seratus) kali, dikurangkan seluruhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan ketentuan bahwa bahwa satu kali cambuk sama dengan satu bulan penjara,
- Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan selama 30 (tiga puluh) hari untuk kepentingan eksekusi;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar baju kemeja berwarna coklat garis garis milik Fajar Wibowo;
- 1 (satu) lembar celana Panjang kain berwarna hitam milik Fajar Wibowo;
- 1 (satu) lembar celana dalam berwarna biru milik Fajar Wibowo;
- 1 (satu) lembar baju piyama motif boneka beruang milik Wahyu Diana Sari;
- 1(satu) lembar celana Panjang kain berwarna hitam garis putih milik Wahyu Diana Sari;
- 1(satu) lembar BH berwarna hitam milik Wahyu Diana Sari;
- 1 (satu) lembar celana dalam berwarna pink milik Wahyu Diana Sari
Putusan MS MEULABOH Nomor 9/JN/2021/MS.Mbo |
|
Nomor | 9/JN/2021/MS.Mbo |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Jinayat |
Kata Kunci | Zina |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | MS MEULABOH |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sahril |
Hakim Anggota | Hakim Anggota M. Taufik, Br Hakim Anggota Evi Juismaidar |
Panitera | Panitera Pengganti Salichin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | CAMBUK |
Catatan Amar |
MENGADILI ;Dikembalikan kepada Terdakwa Fajar Wibowo Dikembalikan kepada Terdakwa Wahyu Diana Sari 5. Menghukum Terdakwa I dan Terdakwa II membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 31 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 31 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 9/JN/2021/MS.Mbo.zip
- Download PDF
- 9/JN/2021/MS.Mbo.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 9/JN/2021/MS.Mbo
Statistik26870