- Menyatakan Terdakwa Bayu Setiawan Bin Gatot telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta dengan sengaja telah melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf b?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Bayu Setiawan Bin Gatot oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah Gergaji Bajulan;
- 1 (satu) bilah sabit besar;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk honda 125 warna hitam nomer polisi P 2993 RL.
- 1 (satu) unit sepeda motor merk honda 125 warna merah hitam nomer polisi W 6513 KY.
- 4 (empat) Glondong kayu jenis sonokeling dengan rincian 2 (dua) batang panjang 100 cm diameter 21 cm volume 0,06 M3, 1 (satu) batang panjang 100 cm diameter 19 cm volume 0,03 M3, dan 1 (satu) batang panjang 100 cm diameter 15 cm Volume 0,02 M3;
Putusan PN JEMBER Nomor 712/Pid.B/LH/2021/PN Jmr |
|
Nomor | 712/Pid.B/LH/2021/PN Jmr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Penebangan Kayu |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JEMBER |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Wayan Gede Rumega |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Totok Yanuarto..br Hakim Anggota Alfonsus Nahak |
Panitera | Panitera Pengganti Ryan Afrilyansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk pembuktian dalam perkara lain atas nama Rois Al Amin bin Kasturi,dk; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 712/Pid.B/LH/2021/PN Jmr
Statistik990