- Menyatakan Terdakwa I. Moch Rizal Pratama Bin Moch Sahroe dan Terdakwa II. Sohibur Rohman Bin Sudarwi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut melakukan perbuatan dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar, khasiat dan mutu? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) Tahun dan denda sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Sebuah HT (Handy Talki) Merk Baofeng;
- Selembar kertas bungkus bekas Rokok Toppas;
- Sebuah Bolpoint;
- 2 (dua) buah Kresek plastik warna hitam;
- Sebuah kantong kain warna biru;
- 10 (sepuluh) karet gelang;
- 61 (enam puluh satu) klip plastik Obat putih berlogo Y yang masing-masing klipnya berisi 8 (delapan) butir dengan jumlah keseluruhan sebanyak 488 (empat ratus delapan puluh delapan) Obat putih berlogo Y dan 61 (enam puluh satu) klip plastik Obat kuning berlogo DMP yang masing-masing klipnya berisi 8 (delapan) butir dengan jumlah keseluruhan sebanyak 488 (empat ratus delapan puluh delapan) Obat kuning berlogo DMP;
- uang tunai sebesar Rp.617.000,00 (enam ratus tujuh belas ribu rupiah);
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Putusan PN JEMBER Nomor 722/Pid.Sus/2021/PN Jmr |
|
Nomor | 722/Pid.Sus/2021/PN Jmr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JEMBER |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dina Pelita Asmara |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Desbertua Naibaho, Br Hakim Anggota Nur Kautsar Hasan |
Panitera | Panitera Pengganti: Hamsiyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk negara. |
Tanggal Musyawarah | 8 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 722/Pid.Sus/2021/PN Jmr
Statistik590