- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya
- Mengabulkan gugatan rekonpensi untuk sebagian.
- Menyatakan bahwa Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi telah melakukan pembayaran uang sejumlah Rp.920.000.000,00 (Sembilan ratus dua puluh juta rupiah) kepada Para Tergugat Rekonpensi/Para Penggugat Konpensi untuk tanah tersebut dalam Akta Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor 10 tanggal 3 Januari 2018.
- Menyatakan sah demi hukum atau mempunyai kekuatan hukum berlakunya terhadap :
- Akta Nomor 323/2007 yang dibuat oleh Camat Sumbersari selaku PPAT yang pada pokoknya menerangkan bahwa Jeina, Ahyar, Anto, Arif Qiyanto, Imawati, dan Muhamad Jusun sepakat mengakhiri pembagian hak bersama kepada Ahyar. Bahwa Ahyar sebagai pemegang tunggal dari Akta Pembagian bersama dengan Identitas Petok C Nomor 1873, Persil No.237, Blok S II, seluas 2940 M2 atas nama P. Liamo yang terletak di Kelurahan Antirogo, Kecamatan Sumbersari Kabupaten Jember ;
- Akta Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 10, tanggal 03 Januari 2018 yang dibuat oleh Notaris SITI LESTARINUNGSIH, S.H. tersebut :
- Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 727 atas nama P.T. UWAIS ALQORNI PUTRA yang dikeluarkan oleh Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Jember tersebut.
- Menolak gugatan rekonpensi untuk selain dan selebihnya
- Menghukum Para Penggugat Konpensi/Para Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.041.000,00 (seratus empat puluh satu ribu rupiah)
Putusan PN JEMBER Nomor 48/Pdt.G/2021/PN Jmr |
|
Nomor | 48/Pdt.G/2021/PN Jmr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JEMBER |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ivan Budi Hartanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nur Kautsar Hasan, Br Hakim Anggota Desbertua Naibaho |
Panitera | Panitera Pengganti Karno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
MENGADILI : DALAM KONPENSI Dalam eksepsi : Dalam pokok perkara : DALAM REKONPENSI DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI |
Tanggal Musyawarah | 9 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 48/Pdt.G/2021/PN Jmr
Statistik1200