- Menyatakan Terdakwa Moch. Erwin Alias Tosan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian? sebagaimana dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Moch. Erwin Alias Tosan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat tahun 2018 warna merah putih No. Pol: P-3643-GD dengan No. KA: MH1JM2129JK142450 dan No. SIN: JM21E2122567 a.n. TAUFIK QURIDO
- 1 (satu) buah kontak atas sepeda motor Honda Beat tahun 2018 warna merah putih No. Pol: P-3643-GD dengan No. KA: MH1JM2129JK142450 dan No. SIN: JM21E2122567.
- 1 (satu) lembar STNKB atas sepeda motor Honda Beat tahun 2018 warna merah putih No. Pol: P-3643-GD dengan No. KA: MH1JM2129JK142450 dan No. SIN: JM21E2122567.
- 1 (satu) buah BPKB No. O-01837923 atas sepeda motor Honda Beat tahun 2018 warna merah putih No. Pol: P-3643-GD dengan No. KA: MH1JM2129JK142450 dan No. SIN: JM21E2122567 a.n. TAUFIQ QURIDO alamat Jalan Kapten Piere Tendean Lingk. Karangbaru Rt 05 Rw 10 Kel. Karangrejo Kec. Sumbersari Kab. Jember.
- 1 (satu) buah kunci kontak atas sepeda motor Honda Beat tahun 2018 warna merah putih No. Pol: P-3643-GD dengan No. KA: MH1JM2129JK142450 dan No. SIN: JM21E2122567
- 1 (satu) lembar tanda terima dengan Nomor Kontrak : 803001356018 pembayaran pelunasan dari TAUFIK QURIDO kepada MUHAMMAD EFENDI.
- 1 (satu) lembar surat keterangan lunas yang dikeluarkan oleh PT. FIF Group.
Putusan PN JEMBER Nomor 640/Pid.B/2021/PN Jmr |
|
Nomor | 640/Pid.B/2021/PN Jmr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JEMBER |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Desbertua Naibaho |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dina Pelita Asmara, Br Hakim Anggota Nur Kautsar Hasan |
Panitera | Panitera Pengganti: Hamsiyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi TAUFIQ QURIDO 4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 640/Pid.B/2021/PN Jmr
Statistik790