- Menyatakan Terdakwa Mochammad Rifki Iktava telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Mochammad Rifki Iktava oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Kendaraan Honda Brio nopol : L-1863-BA.
- 1 (satu) lembar STNK Kendaraan Honda Brio nopol : L-1863-BA
- 1 (satu) lembar SIM Gol. A atas nama MOCHAMMAD RIFKI IKTAVA.
- 1 (satu) unit Kendaraan Truck Mitsubishi Colt Diesel nopol : E-8895-ME.
- 1 (satu) lembar STNK Kendaraan Truck Mitsubishi Colt Diesel nopol : E-8895-ME.
- 1 (satu) lembar surat tilang Polres Jembrana (SIM Gol. BI umum milik ABDUL JALIL masih ditahan Satlantas Polres Jembrana).
- 1 (satu) unit Kendaraan Suzuki Pick Up nopol : DK-9671-MD.
- 1 (satu) lembar STNK Kendaraan Suzuki Pick Up nopol : DK-9671-MD.
- 1 (satu) lembar SIM Gol. A atas nama MAHMUDI.
- 1 (satu) unit Kendaraan sepeda motor Honda Supra X 125 CC Nopol : P-3701-HV.
- 1 (satu) lembar STNK Kendaraan sepeda motor Honda Supra X 125 CC Nopol : P-3701-HV.
- 1 (satu) unit Kendaraan sepeda motor Yamaha Vega Nopol : P-2001-HY.
- 1 (satu) lembar STNK Kendaraan sepeda motor Yamaha Vega Nopol : P-2001-HY.
- 1 (satu) lembar SIM Gol. C atas nama SAPRAWI.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN JEMBER Nomor 698/Pid.Sus/2021/PN Jmr |
|
Nomor | 698/Pid.Sus/2021/PN Jmr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Lalu Lintas |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JEMBER |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Alfonsus Nahak |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Totok Yanuarto..br Hakim Anggota Sigit Triatmojo |
Panitera | Panitera Pengganti: Dion Pramesti Warsono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Terdakwa MOCHAMMAD RIFKI IKTAVA. Dikembalikan kepada pemiliknya saksi SUYANTO. Dikembalikan kepada saksi ABDUL JALIL. Dikembalikan kepada saksi MAHMUDI. Dikembalikan kepada saksi SRI UNTARI. Dikembalikan kepada saksi SAPRAWI. |
Tanggal Musyawarah | 8 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 698/Pid.Sus/2021/PN Jmr
Statistik1000