- Menyatakan Terdakwa I Arman Bin La Adu tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menyuruh melakukan pemalsuan surat? dan Terdakwa II La Ode Hendra Alias Kiki Bin La Ode Mandiri tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan pemalsuan surat? sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Arman Bin La Adu oleh karena itu dengan pidana selama 8 (delapan) bulan dan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa II La Ode Hendra Alias Kiki Bin La Ode Mandiri oleh karena itu dengan pidana selama 7 (tujuh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Laptop Acer Seri Aspire 4738 warna hitam;
- 1 (satu) unit printer Epson L120 warna hitam;
- Uang tunai sejumlah Rp.11.720.000,- (sebelas juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) unit handphone merek Samsung Galaxy J7 warna hitam Imei : 353552081308655, Imei 2 : 353552081308653;
- 1 (satu) unit handphone merek Oppo A12 warna hitam, Imei : 867998046191919, Imei 2 : 867998046191901;
- 1 (satu) lembar buku rekening tabungan Bank BRI dengan Nomor Rek : 4889-01-010028-53 A.N. Rahman;
- 25 (dua puluh lima) lembar surat keterangan hasil Rapid Test Antigen Covid-19;
- 25 (dua puluh lima) lembar sertifikat vaksin Covid-19;
Putusan PN BAUBAU Nomor 153/Pid.B/2021/PN Bau |
|
Nomor | 153/Pid.B/2021/PN Bau |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BAUBAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wa Ode Sangia, Br Hakim Anggota Rachmat I. La Hasan |
Panitera | Panitera Pengganti La Ode Muhamad Suryadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada Terdakwa I Arman Bin La Adu; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 153/Pid.B/2021/PN Bau
Statistik850