- 2 (dua) paket bungkusan plastik bening besar berisi butiran kristal diduga Narkotika jenis Shabu seberat 34,68 gram bersama pembungkusnya;
- 109 (seratus sembilan) paket bungkusan plastik bening kecil berisi butiran kristal adalah Narkotika jenis Shabu seberat 73,57 gram bersama dengan pembungkusnya;
- 6 (enam) paket pembungkus permen kopiko berisi butiran kristal adalah Narkotika jenis shabu seberat 5,06 gram bersama pembungkusnya;
- 1 (satu) paket bungkusan plastik bening kecil berisi butiran kristal adalah Narkotika shabu seberat 1,22 gram bersama pembungkusnya yang ditemukan di dalam kantong celana lelaki Egar (almarhum)
- 2 (dua) bungkus sachet plastik bening kecil kosong;
- 1 (satu) paket bong botol aqua;
- 4 (empat) buah korek api;
- 3 (tiga) batang pipet sendok shabu;
- 1 (satu) buah timbangan digital;
- Beberapa buah pembungkus permen mentos kosong;
- 1 (satu) buah sendok makan;
- 1 (satu) buah mangkok warna putih;
- 1 (satu) buah tas warna hitam;
- 1 (satu) buah tas warna kuning;
- 1 (satu) buah tas warna pink
- 1 (satu) buah HP Siomi warna putih;
- 1 (satu) buah HP Nokia warna putih;
- Uang tunai sejumlah Rp. 10.350.000,- (sepuluh juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PN BAUBAU Nomor 135/Pid.Sus/2021/PN Bau |
|
Nomor | 135/Pid.Sus/2021/PN Bau |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BAUBAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nur Kholis |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rinding Sambara, Br Hakim Anggota Rachmat I. La Hasan |
Panitera | Panitera Pengganti: Sahidu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Terdakwa LA ODE MUSNAWIR ALIAS NAWIR BIN LAODE MUSBA tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Dan Melawan Hukum Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I Jenis Shabu? sebagaimana dalam dakwaan primer; 2. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 17 (tujuh belas) tahun dan denda sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah); 3. Menetapkan apabila denda tersebut tidak dibayar dapat diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ; 4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan. 6. Menetapkan barang bukti berupa: Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk negara; 7. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.500.-(dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 135/Pid.Sus/2021/PN Bau
Statistik1220