- Menolak eksepsi para Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Putusan Peninjauan Kembali No. 354PK/Pdt/2019 Jo. Putusan Mahkamah Agung RI No. 590K/PDT/2017 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara No. 58/Pdt/2016/PT KDI Jo. Putusan Pengadilan Negeri Baubau No. 24/Pdt.G/2015/PN Bau, memiliki kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Tanah seluas 3.250 M2 dari Sertifikat Hak Milik No. 9 tahun 1991, Surat Ukur No. 1283/1987 seluas 23.400 M2 atas nama AMRAN TAHIR yang terletak di Kelurahan Kadolokatapi, Kecamatan Wolio, Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara, dengan batas-batas:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Pahlawan;
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah sisa milik H. AMRAN TAHIR;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah sisa milik H. AMRAN TAHIR;
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik NUR ASTARNIF JANNAH;
- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Pahlawan;
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah sisa milik H. AMRAN TAHIR;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah sisa milik H. AMRAN TAHIR;
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik NUR ASTARNIF JANNAH;
- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Pahlawan;
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah sisa milik H. AMRAN TAHIR;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah sisa milik H. AMRAN TAHIR;
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik NUR ASTARNIF JANNAH;s:
Putusan PN BAUBAU Nomor 17/Pdt.G/2021/PN Bau |
|
Nomor | 17/Pdt.G/2021/PN Bau |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BAUBAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wa Ode Sangia, Br Hakim Anggota Rinding Sambara |
Panitera | Panitera Pengganti: Sahidu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA Adalah secara sah merupakan hak milik NISFATIN FAJRIYAH (PENGGUGAT); 4. Menetapkan Putusan ini dapat menjadi dasar PENGGUGAT mengajukan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Baubau untuk melakukan pemecahan Sertifikat Hak Milik No.9/Kadolokatapi atas nama AMRAN TAHIR, seluas 23.400 M2 yang terletak di Kelurahan Kadolokatapi, Kecamatan Wolio, kota Baubau, menjadi atas nama NISFATIN FAJRIYAH (PENGGUGAT) seluas 3.250 M2 dengan batas-batas: Meskipun dalam pengajuan pemecahannya tanpa ada asli Sertifikat Hak Milik No.9/Kadolokatapi atas nama AMRAN TAHIR 5. Menghukum PARA TERGUGAT ataupun Pihak Ketiga lainnya yang memperoleh hak darinya untuk menyerahkan kepada PENGGUGAT tanah seluas 3.250 M2 dari Sertifikat Hak Milik No. 9/Kadolokatapi atas nama AMRAN TAHIR, seluas 23.400 M2 yang terletak di Kelurahan Kadolokatapi, Kecamatan Wolio, kota Baubau, dengan batas-batas: dalam keadaan kosong secara suka rela atau jika PARA TERGUGAT atau siapa saja yang berada diatas tanah tersebut tidak bersedia menyerahkan secara suka rela dilakukan upaya paksa, bila perlu melalui bantuan Kepolisian Republik Indonesia; 6. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 500.000,- setiap harinya, jika PARA TERGUGAT tidak bersedia menyerahkan kepada PENGGUGAT tanah seluas 3.250 M2 dari Sertifikat Hak Milik No. 9/Kadolokatapi atas nama AMRAN TAHIR, seluas 23.400 M2 sejak sejak Putusan berkekuatan hukum tetap (incraahct van gewijshde) sampai Para Tergugat menyerahkan tanah tersebut (Objek sengketa) kepada Penggugat; 7. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang ditaksir sebesar Rp. 2.475.000 (dua juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah); 8. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 17/Pdt.G/2021/PN Bau
Statistik1950