- Menyatakan Terdakwa Deden Surya Atmajaya Bin Endang Suhendra, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, ?Penipuan?, sebagaimana dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 4 (empat) Bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah dus HP OPPO Reno 5 dengan nomor IMEI 01: 865755051495292 dan IMEI 02: 865755051495284 warna fantastic purple.
- 1 (satu) buah KTP asli atas nama FIRDHA OCTAVIANI dengan NIK : 3208065810990007 dengan alamat RT. 007 RW. 008 Kel. Kwitang Kec. Senen - Jakarta Pusat.
- 1 (satu) buah Kartu ATM Bank DKI dengan nomor ATM 5049 4812 1137 5740 berwarna merah milik Sdr. FIRDHA OCTAVIANI.
- 1 (satu) buah bon transaksi Alfamart Luragung dengan nomor bon: V787-123-161OUT58, tertanggal 16-10-2021 jam 15:56:49.
- 1 (satu) unit kendaraan R-4 merk Toyota Calya Nopol: Z-1811-AS Warna: Hitam Tahun: 2019 Noka: MHKA6GJ3JKJO33977, Nosin : 3NRH454756 berikut STNK asli atas nama : MIMI YUSIH Alamat : Sindang Taman Sari RT. 009 RW. 005 Jatimulya Kec. Sumedang Utara Kab. Sumedang, dan kunci mobil.
- 1 (satu) buah masker warna hitam dengan logo TNI-POLRI.
- 1 (satu) buah baju kemeja lengan panjang bahan levis warna biru dengan merek ?PSD? (Peter Say Denim).
- 1 (satu) buah celana panjang bahan levis warna biru dengan merek ?gmr?.
- 1 (satu) pasang sepatu olah raga warna hijau corak loreng TNI.
Putusan PN KUNINGAN Nomor 146/Pid.B/2021/PN Kng |
|
Nomor | 146/Pid.B/2021/PN Kng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penipuan Pidana Umum |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KUNINGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rahmawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Desca Wisnubrata, Br Hakim Anggota Fadesha Lucia Martina |
Panitera | Panitera Pengganti Mugiono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada Pemiliknya saksi FIRDHA OCTAVIANI Binti MAMAN SUPRATMAN; Dikembalikan kepada Pemiliknya saksi H. KOSIM bin JUNED; Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 146/Pid.B/2021/PN Kng
Statistik1460