- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA PEMBANDING SEMULA TURUT TERGUGAT I DAN PENGGUGAT TERSEBUT.
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN NOMOR 858/PDT.G/2018/PN.JKT.SEL TANGGAL 16 OKTOBER 2019 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT ;
MENGADILI SENDIRI
DALAM EKSEPSI
- MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV DAN TURUT TERGUGAT II UNTUK SELURUHNYA;
-
DALAM KONPENSI
DALAM POKOK PERKARA
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELURUHNYA;
- MENYATAKAN LIDIA SWANDAJANI SETIAWATI YANG TELAH MENINGGAL DUNIA PADA TANGGAL 24 APRIL 2015 ADALAH PEWARIS;
- MENETAPKAN AHLI WARIS DARI PEWARIS LIDIA SWANDAJANI SETIAWATI ADALAH:
- DIDILIMANTO (PENGGUGAT);
- TEGUH CAHYADI (TERGUGAT I);
- SANDRA KUSUMADEWI (TERGUGAT II);
- VIVI ANGGRAINI (TERGUGAT III);
- SAE TEGUH KURNIAWAN (TERGUGAT IV);
- DIDI LIMATIM ALAM (TURUT TERGUGAT I);
- MENYATAKAN AKTA PERNYATAAN WARIS NOMOR 65 TANGGAL 10 JUNI 2015 DAN AKTA KETERANGAN HAK MEWARIS NOMOR 159/N/VI/2015 TANGGAL 10 JUNI 2015 YANG DIBUAT DAN DITANDATANGANI OLEH PARA TERGUGAT DIHADAPAN TURUT TERGUGAT II ADALAH BATAL DEMI HUKUM DAN TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM YANG MENGIKAT;
- MENYATAKAN HARTA WARISAN MILIK PEWARIS LIDIA SWANDAJANI SETIAWATI ADALAH SEPERDUA DARI HARTA BERSAMA YANG DIPEROLEH SELAMA PERKAWINAN DENGAN TERGUGAT I;
- MENYATAKAN MASING-MASING AHLI WARIS MEMPUNYAI HAK MEWARIS SEBESAR 1/6 BAGIAN DARI HARTA WARIS YANG DITINGGALKAN OLEH PEWARIS LIDIA SWANDAJANI SETIAWATI;
- MEMERINTAHKAN PARA TERGUGAT UNTUK SEGERA MEMBERIKAN KEPADA PENGGUGAT YAITU SEBESAR 1/6 BAGIAN HAK MEWARIS PENGGUGAT YANG DIHITUNG DARI SELURUH BAGIAN HARTA WARISAN YANG DITINGGALKAN OLEH PEWARIS LIDIA SWANDAJANI SETIAWATI;
- MEMERINTAHKAN PARA AHLI WARIS DARI PEWARIS LIDIA SWANDAJANI SETIAWATI UNTUK SALING MEMBERITAHUKAN SELURUH HARTA BENDA YANG MENJADI BAGIAN HARTA BENDA WARISAN YANG DITINGGALKAN OLEH PEWARIS LIDIA SWANDAJANI SETIAWATI;
- MEMERINTAHKAN PARA TURUT TERGUGAT UNTUK MENTAATI AMAR PUTUSAN INI;
-
DALAM REKONPENSI
- MENYATAKAN GUGATAN REKONPENSI PENGGUGAT REKONPENSI TIDAK DAPAT DITERIMA ;
DALAM KOMPENSI DAN REKONPENSI ;
- MENGHUKUM PENGGUGAT REKONPENSI/PARA TERGUGAT KONPENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP. 150.000.-(SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) ;
- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Turut Tergugat I dan Penggugat tersebut.
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 858/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel tanggal 16 Oktober 2019 yang dimohonkan banding tersebut ;
MENGADILI SENDIRI
Dalam Eksepsi
- Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Turut Tergugat II untuk seluruhnya;
-
Dalam Konpensi
Dalam Pokok Perkara
- mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan LIDIA SWANDAJANI SETIAWATI yang telah meninggal dunia pada tanggal 24 April 2015 adalah PEWARIS;
- Menetapkan Ahli Waris dari PEWARIS LIDIA SWANDAJANI SETIAWATI adalah:
- DIDILIMANTO (PENGGUGAT);
- TEGUH CAHYADI (TERGUGAT I);
- SANDRA KUSUMADEWI (TERGUGAT II);
- VIVI ANGGRAINI (TERGUGAT III);
- SAE TEGUH KURNIAWAN (TERGUGAT IV);
- DIDI LIMATIM ALAM (TURUT TERGUGAT I);
- Menyatakan Akta Pernyataan Waris Nomor 65 tanggal 10 Juni 2015 dan Akta Keterangan Hak Mewaris Nomor 159/N/VI/2015 tanggal 10 Juni 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh PARA TERGUGAT dihadapan TURUT TERGUGAT II adalah BATAL DEMI HUKUM dan TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM YANG MENGIKAT;
- Menyatakan Harta Warisan milik PEWARIS LIDIA SWANDAJANI SETIAWATI adalah seperdua dari Harta Bersama yang diperoleh selama perkawinan dengan TERGUGAT I;
- Menyatakan masing-masing Ahli Waris mempunyai hak mewaris sebesar 1/6 bagian dari harta waris yang ditinggalkan oleh PEWARIS LIDIA SWANDAJANI SETIAWATI;
- Memerintahkan PARA TERGUGAT untuk segera memberikan kepada PENGGUGAT yaitu sebesar 1/6 bagian hak mewaris PENGGUGAT yang dihitung dari seluruh bagian harta warisan yang ditinggalkan oleh PEWARIS LIDIA SWANDAJANI SETIAWATI;
- Memerintahkan PARA AHLI WARIS dari PEWARIS LIDIA SWANDAJANI SETIAWATI untuk saling memberitahukan seluruh harta benda yang menjadi bagian harta benda warisan yang ditinggalkan oleh PEWARIS LIDIA SWANDAJANI SETIAWATI;
- Memerintahkan Para Turut Tergugat untuk mentaati amar putusan ini;
-
Dalam Rekonpensi
- Menyatakan gugatan Rekonpensi Penggugat Rekonpensi tidak dapat diterima ;
Dalam Kompensi dan Rekonpensi ;
- Menghukum Penggugat Rekonpensi/Para Tergugat Konpensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000.-(seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Putusan PT JAKARTA Nomor 304/PDT/2021/PT DKI |
|
Nomor | 304/PDT/2021/PT DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Amin Sembiring |
Hakim Anggota | Hi. A. Sanwari Ha, M.hbrsiti Farida Mt |
Panitera | Dewi Rahayu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 1 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 304/PDT/2021/PT DKI
Statistik2470