- MENGABULKAN PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PELALAWAN NOMOR 311/PID.SUS/2021/PN PLW, TANGGAL 16 NOVEMBER 2021 SEKEDAR MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA SEHINGGA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA DEDI SYAHPUTRA ALS DEDI BIN SUPARLI OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAMA) TAHUN DAN DENDA SEBESAR RP. 800.000.000 (DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 3 (TIGA) PAKET/BUNGKUS SHABU DENGAN BERAT BERSIH 0,28 GRAM;
- 1 (SATU) BUNGKUS GANJA DIBUNGKUS KERTAS WARNA COKLAT DENGAN BERAT BERSIH 0,16 GRAM;
- 1 (SATU) BALL PLASTIK BENING KLEP MERAH;
- 1 (SATU) BUNGKUS KOTAK ROKOK SURYA GUDANG GARAM;
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MERK OPPO WARNA HITAM;
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MERK SAMSUNG WARNA PUTIH;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG UNTUK TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP. 5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH);
- Mengabulkan permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Pelalawan Nomor 311/Pid.Sus/2021/PN Plw, tanggal 16 November 2021 sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga berbunyi sebagai berikut :
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Dedi Syahputra Als Dedi Bin Suparli oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enama) Tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) paket/bungkus shabu dengan berat bersih 0,28 gram;
- 1 (satu) bungkus ganja dibungkus kertas warna coklat dengan berat bersih 0,16 gram;
- 1 (satu) ball plastik bening klep merah;
- 1 (satu) bungkus kotak rokok surya gudang garam;
- 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hitam;
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna putih;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan yang untuk tingkat banding sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PT PEKANBARU Nomor 659/PID.SUS/2021/PT PBR |
|
Nomor | 659/PID.SUS/2021/PT PBR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Khairul Fuad |
Hakim Anggota | Abdul Hutapea, Brh. Heri Sutanto |
Panitera | Sunariyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERGUNAKAN DALAM BERKAS PERKARA AN. TERDAKWA RIANDA ALIAS DUDUNG BIN SARYOKO; |
Catatan Amar |
Dipergunakan dalam berkas perkara an. Terdakwa Rianda Alias Dudung Bin Saryoko; |
Tanggal Musyawarah | 31 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 31 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 659/PID.SUS/2021/PT PBR
Statistik1000