- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Bukittinggi Nomor 585/Pdt.G/ 2021/PA.Bkt., tanggal 08 November 2021 Masehi, bertepatan dengan tanggal 03 Rabiul Akhir 1443 Hijriyah;
- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat bandingsejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA PADANG Nomor 55/Pdt.G/2021/PTA.Pdg |
|
Nomor | 55/Pdt.G/2021/PTA.Pdg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Abd. Hakim |
Hakim Anggota | Ridwan Alimunir, Brdra. Hj. Rosliani |
Panitera | Hj. Alifah |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar |
MENGADILI dengan mengadili sendiri: Dalam Konvensi 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon di depan sidang Pengadilan Agama Bukittinggi; Dalam Rekonvensi: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian: 2. Menetapkan 3 (tiga) orang anak yang bernama 1. Abdul Lathiif, lahir 06 April 2008, 2. Syakira Fadhliyatul Nayra, lahir 13 Februari 2012, dan 3. Annisa Ahlam Fakhira, lahir 21 Agustus 2013 berada di bawah hadhanah (asuhan) Penggugat, dengan memberi akses kepada Tergugat selaku ayah kandung untuk bertemu dengan anak-anaknya; 3. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa: 3.1. Nafkah untuk tiga orang anak, yang bernama Anak I, laki-laki, lahir 06 April 2008, Anak II, perempuan, lahir 13 Februari 2012, dan Anak III, perempuan, lahir 21 Agustus 2013 sampai anak-anak tersebut dewasa/mandiri setiap bulannya masing-masing anak minimal Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan penambahan 10 % setiap tahunnya diluar biaya pendidikan dan kesehatan; 3.2. Nafkah iddah sejumlah Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah); 3.3. Nafkah Kiswah untuk masa kehamilan sampai dengan melahirkan sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah); 3.4. Uang Mut?ah sejumlah Rp5.000,000,00 (lima juta rupiah); 4. Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebagaimana tersebut pada amar point 3.2, 3.3 dan 3.4. di atas sebelum Tergugat mengucapkan ikrar talak; 5. Menyatakan gugatan tentang : 1) Harta Bersama 2) Hutang-hutang kepada ayah Penggugat dan kepada Penggugat serta 3) Nafkah madhiyah tidak dapat diterima (Niet ontvankelijk verklaard); 6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon/Tergugat untuk membayar biaya perkarasejumlahRp220.000,00 (dua ratus dua puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 31 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 31 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 55/Pdt.G/2021/PTA.Pdg
Statistik1350