- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MAKASSAR TANGGAL 11 NOVEMBER
- /PID.SUS/2021/PN.MKS SEKEDAR MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN SEHINGGA AMARNYA BERBUNYI:
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN 6 (ENAM) BULAN;
- MEMERINTAHKAN KEPADA TERDAKWA MELAKUKAN PROGRAM REHABILITASI MEDIS DI UPT MAYANG ASA RSUD SAYANG RAKYAT DI MAKASSAR PROVINSI
- MENETAPKAN MASA PENAHANAN DAN MASA REHABILITASI YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MAKASSAR TANGGAL 11 NOVEMBER 2021 NOMOR 1190/PID.SUS/2021/PN.MKS UNTUK SELEBIHNYA;
- MEMBEBANI TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DITINGKAT BANDING SEBESAR RP. 3.000 (TIGA RIBU RUPIAH)
- Menerima permohonan banding dari Penuntut Umum;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Makassar tanggal 11 November
- /Pid.Sus/2021/PN.Mks sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan sehingga amarnya berbunyi:
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan;
- Memerintahkan kepada terdakwa melakukan program rehabilitasi medis di UPT Mayang Asa RSUD Sayang Rakyat di Makassar Provinsi
- Menetapkan masa penahanan dan masa rehabilitasi yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Makassar tanggal 11 November 2021 Nomor 1190/Pid.Sus/2021/PN.Mks untuk selebihnya;
- Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan yang ditingkat banding sebesar Rp. 3.000 (tiga ribu rupiah)
Putusan PT MAKASSAR Nomor 837/PID.SUS/2021/PT MKS |
|
Nomor | 837/PID.SUS/2021/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Mustari |
Hakim Anggota | Lambertus Limbong, Brparulian Lumbantoruan |
Panitera | Hj. Hamisa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI SULAWESI SELATAN SELAMA 6 (ENAM) BULAN YANG DIPERTIMBANGKAN SEBAGAI PIDANA PENJARA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA; |
Catatan Amar |
Mengadili Sulawesi Selatan selama 6 (enam) bulan yang dipertimbangkan sebagai pidana penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa; |
Tanggal Musyawarah | 31 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 31 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 837/PID.SUS/2021/PT MKS
Statistik1080