- MENYATAKAN BAHWA PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA POLEWALI NOMOR 644/PDT.G/2020/PA PWL., TANGGAL 20 APRIL 2021 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 8 RAMADHAN 1442 HIJRIAH DENGAN PERBAIKAN SEBAGAI BERIKUT:
- MENGABULKAN EKSEPSI TERGUGAT PADA ANGKA 1 SAMPAI DENGAN ANGKA 4;
- MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT PADA ANGKA 5 DAN 6.1 SAMPAI DENGAN ANGKA 6.10
- MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONVANKELIJKE VERKLAARD);
- MEMBEBANKAN PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP3.660.000,00 ( TIGA JUTA ENAM RATUS ENAM PULUH RIBU RUPIAH);
- MEMBEBANKAN KEPADA PARA PENGGUGAT/PARA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00(SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menyatakan bahwa permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Polewali Nomor 644/Pdt.G/2020/PA Pwl., tanggal 20 April 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 8 Ramadhan 1442 Hijriah dengan perbaikan sebagai berikut:
- Mengabulkan eksepsi Tergugat pada angka 1 sampai dengan angka 4;
- Menolak eksepsi Tergugat pada angka 5 dan 6.1 sampai dengan angka 6.10
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard);
- Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.660.000,00 ( tiga juta enam ratus enam puluh ribu rupiah);
- Membebankan kepada para Penggugat/para Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00(seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA MAKASSAR Nomor 94/Pdt.G/2021/PTA.Mks |
|
Nomor | 94/Pdt.G/2021/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. A. Ahmad Asad |
Hakim Anggota | H. Muhammad Hasbi, Brh. Pandi |
Panitera | Abd. Rahim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI DALAM EKSEPSI |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Eksepsi |
Tanggal Musyawarah | 12 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 94/Pdt.G/2021/PTA.Mks
Pertama : 94/Pdt.G/2021/PA.Pwl
Statistik1510