Putusan PTA MAKASSAR Nomor 176/Pdt.G/2021/PTA.Mks |
|
Nomor | 176/Pdt.G/2021/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Abd. Munir S. |
Hakim Anggota | H. Mustamin Dahlan, Brdra. Hj Nurcaya Hi Mufti |
Panitera | Sulaiman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI I. MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH PARA TERGUGAT/PEMBANDING SECARA FORMIL DAPAT DITERIMA; II. MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA BULUKUMBA NOMOR 377/PDT.G/2021/PA.BLK, TANGGAL 6 OKTOBER 2021 MASEHI YANG BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 29 SAFAR 1443 HIJRIYAH, MENGADILI SENDIRI 1. MENGABULKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN; 2. MENYATAKAN ALMARHUMAH HJ MURNI BINTI LETTE (ISTRI PERTAMA H. SYAMSIR BIN JUNAEDE) TELAH MENINGGAL DUNIA PADA TANGGAL 26 AGUSTUS 2007 DENGAN MENINGGALKAN AHLI WARIS YAITU : - H. SYAMSIR BIN JUNAEDE ( SUAMI) - MARINA BINTI ISMAIL (ANAK PEREMPUAN DARI SUAMI PERTAMA) - SYAHRIR, S.PDI. BIN H. SYAMSIR (ANAK LAKI-LAKI) - MASRIANI BINTI H. SYAMSIR (ANAK PEREMPUAN) - MARLINA BINTI H. SYAMSIR (ANAK PEREMPUAN) 4. MENYATAKAN ALMARHUM H. SYAMSIR BIN JUNAEDE TELAH MENINGGAL DUNIA PADA TANGGAL 19 DESEMBER 2020 DENGAN MENINGGALKAN AHLI WARIS YAITU : - NURJANNAH ALIAS MANTANG BINTI BUKI (ISTRI KEDUA) - SYAHRIR, S.PDI. BIN H. SYAMSIR (ANAK LAKI-LAKI DARI ISTRI PERTAMA) - MASRIANI BINTI H. SYAMSIR (ANAK PEREMPUAN DARI ISTERI PERTAMA) - NUR AFIFAH BINTI H.SYAMSIR (ANAK PEREMPUAN DARI ISTRI KEDUA) - SITI RUKAYYAH BINTI DANIAL ANAK MARLINA BINTI H. SYAMSIR (CUCU PEREMPUAN); 5. MENYATAKAN SEBIDANG TANAH SELUAS 12.40 M X 18.30 M SESUAI HASIL PS, YANG TERLETAK DI JL. LANTO DG. PASEWANG NOMOR 8A, KELURAHAN LOKA, KECAMATAN UJUNG BULU, KABUPATEN BULUKUMBA DENGAN BATAS-BATAS ; - UTARA : JALAN SETAPAK/LORONG, - TIMUR : TANAH/RUMAH UMAR HARIS, - SELATAN : RUMAH MUHAMMAD YUNUS (TOKO USAHA BARU), - BARAT : JALANAN; ADALAH HARTA BAWAAN ALMARHUM H. SYAMSIR BIN JUNAEDE; 6. MENETAPKAN 1/3 (SEPERTIGA) BAGIAN DARI TANAH TERSEBUT AMAR ANGKA 5 ADALAH HIBAH ALMARHUM H. SYAMSIR BIN JUNAEDE KEPADA ANAKNYA YANG BERNAMA NUR AFIFAH BINTI H. SYAMSIR, DAN 2/3 (DUA PERTIGA) BAGIAN LAINNYA ADALAH HARTA WARISAN ALMARHUM H. SYAMSIR BIN JUNAEDE YANG PATUT DIBAGI KEPADA AHLI WARISNYA; 7. MENETAPKAN HARTA BERSAMA H. SYAMSIR BIN JUNAEDE DENGAN ISTRI PERTAMANYA (HJ. MURNI BINTI LETTE) ADALAH SEBAGAI BERIKUT: 7.1. SEBUAH BANGUNAN RUMAH YANG TERLETAK DI JL. LANTO DG. PASEWANG NOMOR 8 A, KELURAHAN LOKA, KECAMATAN UJUNG BULU, KABUPATEN BULUKUMBA, DENGAN BATAS-BATAS: - UTARA : JALAN SETAPAK/LORONG, - TIMUR : TANAH/ RUMAH UMAR HARIS, - SELATAN : RUMAH MUHAMMAD YUNUS (TOKO USAHA BARU), - BARAT : JALANAN; 7.2. 1 (SATU) UNIT TRAKTOR TANGAN MEREK KUBOTA YANG DIBELI PADA TAHUN 2001; 8. MENTAPKAN (SEPERDUA) BAGIAN DARI HARTA BERSAMA AMAR ANGKA 7.1 ADALAH HIBAH ALMARHUM H. SYAMSIR KEPADA ANAKNYA NUR AFIFAH BINTI H.SYAMSIR DAN (SEPERDUA) BAGIAN DARI HARTA BERSAMA AMAR 7.2 ADALAH HARTA WARISAN ALMARHUM H. SYAMSIR BIN JUNAEDE YANG DIWARISI OLEH AHLI WARSINYA; 9. MENETAPKAN (SEPERDUA) BAGIAN DARI HARTA BERSAMA PADA AMAR ANGKA 7.1, DAN 7.2 ADALAH HARTA WARISAN ALMARHUMAH HJ. MURNI BINTI LETTE YANG JATUH KEPADA AHLI WARISNYA YAITU: H. SYAMSIR BIN JUNAEDE (SUAMI) MENDAPAT ATAU 5/20 BAGIAN; 10. MENETAPKAN HARTA BERSAMA H. SYAMSIR BIN JUNAEDE DENGAN NURJANNAH ALIAS MANTANG BINTI BUKI (ISTRI KEDUA PEWARIS) ADALAH SEBAGAI BERIKUT : 10.1. TANAH KEBUN YANG TERLETAK DI DUSUN BONTO- BONTOA, DESA ANRIHUA, KECAMATAN KINDANG, KABUPATEN BULUKUMBA, DENGAN UKURAN DAN BATAS-BATAS SESUAI HASIL PEMERIKSAAN SETEMPAT UTARA : PANJANG 27.50 M, BERBATAS SALURAN AIR/JALANAN, 10.2. 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR TIGA RODA MEREK VIAR NOMOR POLISI DD 8109 HD YANG DIBELI PADA TAHUN 2013 (OBJEK 6.6); 10.3. 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR TIGA RODA MEREK VIAR NOMOR POLISI DD 6416 HG YANG DIBELI PADA TAHUN 2015 (OBJEK 6.7); 10.4. 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR MEREK HONDA VARIO INJEKSI NOMOR POLISI DD 2130 HH YANG DIBELI PADA TAHUN 2018 (OBJEK 6.8); 10.5. 1 (SATU) UNIT MESIN DEPOT AIR MINUM ISI ULANG YANG DIBELI PADA TAHUN 2008 (OBJEK 6.10); 10.6. 50 (LIMA PULUH)BUAH TABUNG GAS LPG 3 KG YANG DIBELI PADA TAHUN 2008 (OBJEK 6.11); 11. MENETAPKAN BAHWA NURJANNAH ALIAS MANTANG BINTI BUKI BERHAK MENDAPAT (SEPERDUA) BAGIANDARI HARTA BERSAMA TERSEBUT AMAR ANGKA 10, DAN (SEPERDUA) BAGIAN LAINNYA ADALAH BAGIAN H. SYAMSI, S.PDI BIN JUNAEDE YANG DIWARISI OLEH AHLI WARISNYA; 12. MENETAPKAN HARTA WARISAN ALMARHUM H. SYAMSIR BIN JUNAEDE YANG PATUT DIWARISI AHLI WARISNYA ADALAH : - 2/3 (DUAPERTIGA) BAGIAN DARI HARTA BAWAAN SEBAGAIMANA AMAR ANGKA 6; - (SEPERDUA) BAGIAN DARI HARTA BERSAMA DENGAN H.MURNI BINTI LETTE -SEBAGAIMAN AMAR ANGKA 7.2; - (SEPEREMPAT) BAGIAN SEBAGAI AHLI WARIS DARI HJ. MURNI BINTI LETTE SEBAGIMANA AMAR ANGKA 9; - (SEPERDUA) BAGIAN DARI HARTA BERSAMA DENGAN NURJANNAH ALIAS MANTANG BINTI BUKI SEBAGIMANA AMAR ANGKA 10; 13. MENETAPKAN BAGIAN MASING MASING AHLI WARIS DAN AHLI WARIS PENGGANTI ALMARHUM H. SYAMSIR, BIN JUNAEDE ADALAH : - NURJANNAH ALIAS MANTANG BINTI BUKI (ISTRI/TERGUGAT I) MENDAPAT 1/8 ATAU 5/40 BAGIAN; - SYAHRIR, S. PDI BIN H. SYAMSIR (ANAK LAKI-LAKI/PERGUGAT I) MENDAPAT 14/40 BAGIAN; - MASRIANI BINTI H. SYAMSIR (ANAK PEREMPUAN/PENGGUGAT II) MENDAPAT 7/40 BAGIAN; - NUR AFIFAH BINTI H.SYAMSIR (ANAK PEREMPUAN TERGUGAT II) MENDAPAT 7/40 BAGIAN; - SITI RUKAYYAH BINTI DANIAL (CUCU PEREMPUAN TURUT TERGUGAT ) MENDAPAT 7/40 BAGIAN; 14. MENGHUKUM PARA PENGGUGAT DAN PARA TERGUGAT ATAU SIAPA SAJA YANG MENGUASAI OBJEK-OBJEK SENGKETA UNTUK MEMBAGI DAN MENYERAHKAN HARTA-HARTA TERSEBUT SESUAI BAGIANNYA MASING-MASING, DAN JIKA TIDAK DAPAT DIBAGI SECARA NATURA, MAKA DIJUAL LELANG MELALUI KANTOR LELANG NEGARA DAN HASIL NYA DIBAGIKAN KEPADA MASING-MASING AHLI WARIS YANG BERHAK SESUAI BAGIANNYA; 15. MENYATAKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT ATAS OBYEK SENGKETA 6. 5 DAN 6.9 TIDAK DAPAT DITERIMA DAN MENOLAK SELAIN DAN SELEBIHNYA; 16. MENGHUKUM PARA PENGGUGAT DAN PARA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP 2.720.000,00 (DUA JUTA TUJUH RATUS DUA PULUH RIBU RUPIAH) MASING MASING SETENGAH SECARA TANGGUG RENTENG; MENGHUKUM PARA PEMBANDING DAN PARA TERBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000.00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) MASING-MASING SETENGAH SECARA TANGGUNG RENTENG. |
Catatan Amar |
MENGADILI I. Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh para Tergugat/Pembanding secara formil dapat diterima; II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Bulukumba Nomor 377/Pdt.G/2021/PA.Blk, tanggal 6 Oktober 2021 Masehi yang bertepatan dengan tanggal 29 Safar 1443 Hijriyah, MENGADILI SENDIRI 1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan almarhumah Hj Murni binti Lette (istri pertama H. Syamsir bin Junaede) telah meninggal dunia pada tanggal 26 Agustus 2007 dengan meninggalkan ahli waris yaitu : - H. Syamsir bin Junaede ( suami) - Marina binti Ismail (anak perempuan dari suami pertama) - Syahrir, S.Pdi. bin H. Syamsir (anak laki-laki) - Masriani binti H. Syamsir (anak perempuan) - Marlina binti H. Syamsir (anak perempuan) 4. Menyatakan almarhum H. Syamsir bin Junaede telah meninggal dunia pada tanggal 19 Desember 2020 dengan meninggalkan ahli waris yaitu : - Nurjannah alias Mantang binti Buki (istri kedua) - Syahrir, S.Pdi. bin H. Syamsir (anak laki-laki dari istri pertama) - Masriani binti H. Syamsir (anak perempuan dari isteri pertama) - Nur Afifah binti H.Syamsir (anak perempuan dari istri kedua) - Siti Rukayyah binti Danial anak Marlina binti H. Syamsir (cucu perempuan); 5. Menyatakan sebidang tanah seluas 12.40 m x 18.30 m sesuai hasil PS, yang terletak di Jl. Lanto Dg. Pasewang Nomor 8A, Kelurahan Loka, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba dengan batas-batas ; - Utara : Jalan setapak/lorong, - Timur : Tanah/rumah Umar Haris, - Selatan : Rumah Muhammad Yunus (Toko Usaha Baru), - Barat : Jalanan; Adalah harta bawaan almarhum H. Syamsir bin Junaede; 6. Menetapkan 1/3 (sepertiga) bagian dari tanah tersebut amar angka 5 adalah hibah almarhum H. Syamsir bin Junaede kepada anaknya yang bernama Nur Afifah binti H. Syamsir, dan 2/3 (dua pertiga) bagian lainnya adalah harta warisan almarhum H. Syamsir bin Junaede yang patut dibagi kepada ahli warisnya; 7. Menetapkan harta bersama H. Syamsir bin Junaede dengan istri pertamanya (Hj. Murni binti Lette) adalah sebagai berikut: 7.1. Sebuah bangunan rumah yang terletak di Jl. Lanto Dg. Pasewang Nomor 8 A, Kelurahan Loka, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, dengan batas-batas: - Utara : Jalan setapak/lorong, - Timur : tanah/ rumah Umar Haris, - Selatan : rumah Muhammad Yunus (Toko Usaha Baru), - Barat : Jalanan; 7.2. 1 (satu) unit traktor tangan merek Kubota yang dibeli pada tahun 2001; 8. Mentapkan (seperdua) bagian dari harta bersama amar angka 7.1 adalah hibah almarhum H. Syamsir kepada anaknya Nur Afifah binti H.Syamsir dan (seperdua) bagian dari harta bersama amar 7.2 adalah harta warisan almarhum H. Syamsir bin Junaede yang diwarisi oleh ahli warsinya; 9. Menetapkan (seperdua) bagian dari harta bersama pada amar angka 7.1, dan 7.2 adalah harta warisan almarhumah Hj. Murni binti Lette yang jatuh kepada ahli warisnya yaitu: H. Syamsir bin Junaede (suami) mendapat atau 5/20 bagian; 10. Menetapkan harta bersama H. Syamsir bin Junaede dengan Nurjannah alias Mantang binti Buki (istri kedua pewaris) adalah sebagai berikut : 10.1. Tanah kebun yang terletak di Dusun Bonto- bontoa, Desa Anrihua, Kecamatan Kindang, Kabupaten Bulukumba, dengan ukuran dan batas-batas sesuai hasil pemeriksaan setempat Utara : panjang 27.50 m, berbatas saluran air/jalanan, 10.2. 1 (satu) unit sepeda motor tiga roda merek Viar Nomor polisi DD 8109 HD yang dibeli pada tahun 2013 (objek 6.6); 10.3. 1 (satu) unit sepeda motor tiga roda merek Viar Nomor Polisi DD 6416 HG yang dibeli pada tahun 2015 (objek 6.7); 10.4. 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Vario injeksi Nomor polisi DD 2130 HH yang dibeli pada tahun 2018 (objek 6.8); 10.5. 1 (satu) unit mesin depot air minum isi ulang yang dibeli pada tahun 2008 (objek 6.10); 10.6. 50 (lima puluh)buah tabung gas LPG 3 kg yang dibeli pada Tahun 2008 (objek 6.11); 11. Menetapkan bahwa Nurjannah alias Mantang binti Buki berhak mendapat (seperdua) bagiandari harta bersama tersebut amar angka 10, dan (seperdua) bagian lainnya adalah bagian H. Syamsi, S.Pdi bin Junaede yang diwarisi oleh ahli warisnya; 12. Menetapkan harta warisan almarhum H. Syamsir bin Junaede yang patut diwarisi ahli warisnya adalah : - 2/3 (duapertiga) bagian dari harta bawaan sebagaimana amar angka 6; - (seperdua) bagian dari harta bersama dengan H.Murni binti Lette -sebagaiman amar angka 7.2; - (seperempat) bagian sebagai ahli waris dari Hj. Murni binti Lette sebagimana amar angka 9; - (seperdua) bagian dari harta bersama dengan Nurjannah alias Mantang binti Buki sebagimana amar angka 10; 13. Menetapkan bagian masing masing ahli waris dan ahli waris pengganti almarhum H. Syamsir, bin Junaede adalah : - Nurjannah alias Mantang binti Buki (istri/Tergugat I) mendapat 1/8 atau 5/40 bagian; - Syahrir, S. Pdi bin H. Syamsir (anak laki-laki/Pergugat I) mendapat 14/40 bagian; - Masriani binti H. Syamsir (anak perempuan/Penggugat II) mendapat 7/40 bagian; - Nur Afifah binti H.Syamsir (anak perempuan Tergugat II) mendapat 7/40 bagian; - Siti Rukayyah binti Danial (cucu perempuan turut Tergugat ) mendapat 7/40 bagian; 14. Menghukum para Penggugat dan para Tergugat atau siapa saja yang menguasai objek-objek sengketa untuk membagi dan menyerahkan harta-harta tersebut sesuai bagiannya masing-masing, dan jika tidak dapat dibagi secara natura, maka dijual lelang melalui Kantor Lelang Negara dan hasil nya dibagikan kepada masing-masing ahli waris yang berhak sesuai bagiannya; 15. Menyatakan gugatan para Penggugat atas obyek sengketa 6. 5 dan 6.9 tidak dapat diterima dan menolak selain dan selebihnya; 16. Menghukum para Penggugat dan para Tergugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp 2.720.000,00 (dua juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) masing masing setengah secara tanggug renteng; Menghukum para Pembanding dan para Terbanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000.00 (seratus lima puluh ribu rupiah) masing-masing setengah secara tanggung renteng. |
Tanggal Musyawarah | 24 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 176/Pdt.G/2021/PTA.Mks
Statistik1360