Putusan MS JANTHO Nomor 339/Pdt.G/2021/MS.Jth |
|
Nomor | 339/Pdt.G/2021/MS.Jth |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 September 2021 |
Lembaga Peradilan | MS JANTHO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Siti Salwa |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Redha Valevi, M.hbr Hakim Anggota Heti Kurnaini, S.sy |
Panitera | Panitera Pengganti: M. Raihan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi - Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya; Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menetapkan harta bersama Penggugat dan Tergugat selama dalam perkawinan adalah sebagai berikut: 2.1. 1 (satu) unit bangunan rumah permanen yang terletak di Gampong Payaroh, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara dengan Saluran Air; - Sebelah Selatan dengan Rumah A. Hamid; - Sebelan Timur dengan Jalan Raya; - Sebelah Barat dengan Tanah Zainuddin; 2.2. 1 (satu) unit bangunan kios seluas 3m x 3,5m yang terletak di Gampong Payaroh, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara dengan Saluran Air; - Sebelah Selatan dengan Tanah Zuhri; - Sebelan Timur dengan Jalan Raya; - Sebelah Barat dengan Tanah Zuhri; 2.3. 1 (satu) unit Mobil Merk Honda CRV Tahun 2009 Nomor Polisi BL 1452 LY warna Abu; 3. Menetapkan bagian Penggugat dan Tergugat dari harta bersama sebagaimana yang disebutkan dalam petitum angka 2.1 s/d 2.3 di atas masing-masing mendapat seperdua (1/2); 4. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk menyerahkan bagian masing-masing sebagai mana yang telah ditetapkan pada diktum angka 2.1 s/d 2.3 di atas secara suka rela oleh mereka sesuai bagian masing-masing dengan ketentuan jika tidak dapat diserahkan secara natura maka dilakukan lelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) selaku pejabat yang berwenang dan hasilnya diserahkan kepada Penggugat dan Tergugat dengan porsi masing-masing mendapat (seperdua) bagian; 5. Menyatakan tidak dapat diterima dan menolak gugatan Penggugat selainnya; DALAM REKONVENSI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian; 2. Menetapkan harta Penggugat Rekonvensi berupa 1 (satu) bidang tanah seluas 409 (empat ratus sembilan) m2 yang terletak di Gampong Payaroh, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara dengan Saluran Air; - Sebelah Selatan dengan Rumah A. Hamid; - Sebelan Timur dengan Jalan Raya; - Sebelah Barat dengan Tanah Zainuddin; 3. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selainnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.469.000,00 (tiga juta empat ratus enam puluh sembilan ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 339/Pdt.G/2021/MS.Jth
Statistik19426