- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi;
- Menetapkan nafkah Penggugat Rekonvensi selama masa iddah sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
- Menetapkan muth?ah Penggugat Rekonvensi berupa uang sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
- Menetapkan hak hadhanah terhadap dua orang anak Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi yang bernama Shaquille Canison Alfarizqi dan Sharique Canison Alfarizi kepada Penggugat Rekonvensi, dengan kewajiban Penggugat Rekonvensi sebagai pemegang hak asuh/hadhanah tetap memberikan akses kepada Tergugat Rekonvensi untuk dapat bertemu dan memberikan kasih sayangnya kepada anak-anak tersebut;
Putusan PA PEKANBARU Nomor 2058/Pdt.G/2021/PA.Pbr |
|
Nomor | 2058/Pdt.G/2021/PA.Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PA PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Hj. Rosnah Zaleha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Erina, Br Hakim Anggota H. Nur Al Jumat |
Panitera | Panitera Pengganti Fatimah Ali |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Mengadili Dalam Konvensi 1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi; 2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Niko Rinaldi bin Asmaini) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Cassie Casandra Pakasi binti Jhoni Weldi Pakasi) di depan sidang Pengadilan Agama Pekanbaru; Dalam Rekonvensi 5. Menetapkan nafkah 2 (dua) orang anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi setiap bulan minimal sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan penambahan sebesar 10 % (sepuluh) persen setiap tahun di luar biaya kesehatan dan pendidikan; 6. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan nafkah 2 (dua) orang anak sebagaimana amar angka 5 di atas kepada Penggugat Rekonvensi terhitung sejak putusan ini dijatuhkan sampai anak tersebut dewasa atau mandiri; 7. Menghukum Tergugat Rekonvensi (Niko Rinaldi bin Asmaini), untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi (Cassie Casandra Pakasi binti Jhoni Weldi Pakasi) sebelum ikrar talak diucapkan; Dalam Konvensi dan Rekonvensi - Membebankan Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi membayar biaya perkara sejumlah Rp245.000,00 (dua ratus empat puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 31 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 31 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 2058/Pdt.G/2021/PA.Pbr
Statistik2080