- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi.
- Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Muhammad Iqbal Haprori bin Bos Syofyandri) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon Konvensi (Iwanita Perdana Putri binti Agustar) di depan sidang Pengadilan Agama Pekanbaru.
- Mengabulkan gugatan rekonvensi Penggugat Rekonpensi sebagian.
- Menetapkan hak-hak Penggugat Rekonvensi sebagai akibat perceraian berupa: 2.1.Nafkah selama masa iddah sebesar Rp4.500.000,00 (Empat juta lima ratus ribu rupiah). 2.2.Mut?ah berupa sebuah HandPhone (HP) merek Oppo A54 (dengan cara membayar angsuran/melunasi HP tersebut). 2.3.Menetapkan anak Pemohon Rekonvensi dengan Termohon Rekonvensi yang bernama: Alula Farzana Ayunindya, perempuan, lahir tanggal 09 Maret 2019, di bawah asuhan (hadanah) Penggugat Rekonvensi, dengan kewajiban bagi Penggugat Rekonvensi untuk memberikan akses kepada Tergugat Rekonvensi untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayang kepada anaknya. 2.4.Menetapkan nafkah anak Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi yang bernama: Alula Farzana Ayunindya, perempuan, lahir tanggal 09 Maret 2019, minimal sejumlah Rp750.000,00 (Tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per bulan, sampai anak tersebut berumur 21 tahun atau sudah menikah, dengan kenaikan 15 % setiap tahun;
- Menghukum kepada Tergugat Rekonvensi untuk memberikan nafkah selama masa iddah dan Mut?ah sebagaimana tersebut pada point 2.1. dan 2.2. pada diktum rekonvensi tersebut kepada Penggugat Rekonvensi, dan akibat perceraian tersebut diberikan sebelum ikrar talak diucapkan.
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar diktum angka 2.5. melalui Penggugat Rekonvensi setiap bulannya.
- Menolak gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya.
Putusan PA PEKANBARU Nomor 2119/Pdt.G/2021/PA.Pbr |
|
Nomor | 2119/Pdt.G/2021/PA.Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PA PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Asfawi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ahmad Anshary M., Br Hakim Anggota Dra. Erina |
Panitera | Panitera Pengganti: Nurhakim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konvensi. Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Termohon Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga saat ini dihitung sebesar Rp245.000,00 (Dua ratus empat puluh lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 31 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 31 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2119/Pdt.G/2021/PA.Pbr
Statistik1970