- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KETAPANG NOMOR 379 / PID..B / LH/ 2021 / PN KTP TANGGAL 23 NOVEMBER 2021 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT DI ATAS SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN YANG BUNYI SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA RIO ALIAS ARIODI BIN NASRI TERSEBUT DI ATAS TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA MEMILIKI HASIL HUTAN KAYU YANG YANG TIDAK DILENGKAPI SECARA BERSAMA SURAT KETERANGAN SAHNYA HASIL HUTAN SEBAGAIMANA DAKWAAN PENUNTUT UMUM;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) TAHUN DAN DENDA SEJUMLAH RP. 500.000.000; (LIMA RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 1 (SATU) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN AGAR TEDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- UANG HASIL LELANG BARANG BUKTI KAYU OLAHAN KELOMPOK INDAH SEJUMLAH 131 (SERATUS TIGA PULUH SATU) BATANG DENGAN VOLUME 2,7776 M3 (DUA KOMA TUJUH TUJUH TUJUH ENAM) METER KUBIK SEJUMLAH RP 18.974605 (DELAPAN BELAS JUTA SEMBILAN RATUS TUJUH PULUH EMPAT RIBU ENAM RATUS LIMA RUPIAH) SEBAGAIMANA SALINAN RISALAH LELANG NOMOR 559 / 53 / 2021 TANGGAL 18 AGUSTUS 2021;
- Menerima permohonan banding dari Penuntut Umum;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 379 / Pid..B / LH/ 2021 / PN Ktp tanggal 23 November 2021 yang dimintakan banding tersebut di atas sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan yang bunyi selengkapnya sebagai berikut :
- Menyatakan terdakwa RIO Alias ARIODI Bin NASRI tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Memiliki hasil hutan kayu yang yang tidak dilengkapi secara Bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan denda sejumlah Rp. 500.000.000; (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Tedakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Uang hasil lelang barang bukti kayu olahan Kelompok Indah sejumlah 131 (seratus tiga puluh satu) batang dengan volume 2,7776 M3 (dua koma tujuh tujuh tujuh enam) meter kubik sejumlah Rp 18.974605 (delapan belas juta Sembilan ratus tujuh puluh empat ribu enam ratus lima rupiah) sebagaimana salinan Risalah lelang Nomor 559 / 53 / 2021 tanggal 18 Agustus 2021;
Putusan PT PONTIANAK Nomor 327/PID.B/LH/2021/PT PTK |
|
Nomor | 327/PID.B/LH/2021/PT PTK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Penebangan Kayu |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sukadi |
Hakim Anggota | Hebbin Silalahi, M.hbrsudjarwanto |
Panitera | Salim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DIRAMPAS UNTUK NEGARA; 6. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN, UNTUK TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP.5.000; (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan, untuk tingkat banding sejumlah Rp.5.000; (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 31 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 31 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 327/PID.B/LH/2021/PT PTK
Statistik1330