- MENERIMA PERMOHONAN BANDING PEMBANDING/PENASEHAT HUKUM TERDAKWA.
- MEMPERBAIKI PUTUSAN MAHKAMAH SYARIYAH LHOKSUKON NOMOR 10/JN/2021/ MS.LSK TANGGAL 28 OKTOBER 2021 MILADIYAH BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 21 RABIUL AWWAL 1443 HIJRIYAH, SEHINGGA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN JARIMAH PEMERKOSAAN TERHADAP ANAK, SEBAGAIMANA DAKWAAN ALTERNATIF PERTAMA.
- MENJATUHKAN 'UQUBAT TA'ZIR TERHADAP TERDAKWA DENGAN 'UQUBAT PENJARA SELAMA 160 (SERATUS ENAM PULUH) BULAN.
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI UQUBAT YANG DIJATUHKAN.
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN.
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) HELAI BAJU KEMEJA WARNA BIRU DONGKER.
- 1 (SATU) HELAI BAJU PENDEK WARNA HITAM.
- 1 (SATU) HELAI KAIN SARUNG WARNA KREM KOMBINASI PINK DAN UNGU BERGARIS;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH).
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP3.000,00 (TIGA RIBU RUPIAH).
- Menerima permohonan banding Pembanding/Penasehat Hukum Terdakwa.
- Memperbaiki Putusan Mahkamah Syar?iyah Lhoksukon Nomor 10/JN/2021/ MS.Lsk tanggal 28 Oktober 2021 Miladiyah bertepatan dengan tanggal 21 Rabiul Awwal 1443 Hijriyah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah Pemerkosaan terhadap Anak, sebagaimana Dakwaan Alternatif Pertama.
- Menjatuhkan 'uqubat ta'zir terhadap Terdakwa dengan 'uqubat penjara selama 160 (seratus enam puluh) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari ?uqubat yang dijatuhkan.
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Helai baju kemeja warna Biru Dongker.
- 1 (satu) Helai baju pendek warna Hitam.
- 1 (satu) Helai Kain Sarung Warna Krem Kombinasi Pink dan Ungu Bergaris;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah).
Putusan MS PROP NAD Nomor 35/JN/2021/MS.Aceh |
|
Nomor | 35/JN/2021/MS.Aceh |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Jinayat |
Kata Kunci | Pemerkosaan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | MS PROP NAD |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Rafiuddin |
Hakim Anggota | H. M. Yusar, M.hbrh. Paet Hasibuan |
Panitera | Dra. Hj. Aklima Djuned |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN. |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 31 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 31 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan