- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM;
- MENGUBAH/MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SINGKAWANG NOMOR 246/PID.SUS/2021/PN SKW, TANGGAL 24 NOPEMBER 2021 ATAS NAMA TERDAKWA ROY RUARY ALIAS ROY BIN MIZUARDI YANG DIMINTAKAN BANDING, SEKEDAR PIDANA MENGENAI PENGGANTI DENDA YANG AMAR SELENGKAPNYA ADALAH SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA ROY RUARY ALIAS ROY BIN MIZUARDI TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PEMUFAKATAN JAHAT SECARA TANPA HAK MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN" SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KEEMPAT;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA ROY RUARY ALIAS ROY BIN MIZUARDI OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) TAHUN DAN DENDA SEBANYAK RP 1.415.000.000,00 (SATU MILYAR EMPAT RATUS LIMA BELAS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) PAKET PLASTIK KLIP DIDUGA BERISIKAN NARKOTIKA JENIS SABU, DENGAN BERAT BERSIH 1,99 (SATU KOMA SEMBILAN SEMBILAN) GRAM;
- 2 (DUA) BUTIR PIL DIDUGA NARKOTIKA JENIS EKSTASI, DENGAN BERAT BERSIH 0,59 )NOL KOMA LIMA SEMBILAN) GRAM;
- 2 (DUA) BUAH KANTONG PLASTIK PERMEN;
- 1 (SATU) LEMBAR PLASTIK WARNA HITAM;
- 1 (SATU) BUAH TOPLES WARNA TRANSPARAN;
- 1 (SATU) BUAH TAS WARNA HITAM;
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MERK OPPO WARNA HITAM NO.IMEI 867671052282373;
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MERK VIVO WARNA HITAM NO.IMEI : 863852059465435.
- 1 (SATU) UNIT MOBIL MERK TOYOTA AVANZA WARNA SILVER NOMOR PLAT: KB 1803 CG NOKA: MHKMIBA3JEJ075029 NOSIN: ME09149.
- UANG TUNAI SEJUMLAH RP.286.400.000,- (DUA RATUS DELAPAN PULUH ENAM EMPAT RATUS JUTA RUPIAH).
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, SEDANG DITINGKAT BANDING SEJUMLAH RP.5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;
- Mengubah/memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Singkawang Nomor 246/Pid.Sus/2021/PN Skw, tanggal 24 Nopember 2021 atas nama terdakwa ROY RUARY ALIAS ROY bin MIZUARDI yang dimintakan banding, sekedar pidana mengenai pengganti denda yang amar selengkapnya adalah sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa ROY RUARY Alias ROY Bin MIZUARDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pemufakatan jahat secara tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman" sebagaimana dalam dakwaan alternatif Keempat;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa ROY RUARY Alias ROY Bin MIZUARDI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebanyak Rp 1.415.000.000,00 (satu milyar empat ratus lima belas juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket plastik klip diduga berisikan narkotika jenis sabu, dengan berat bersih 1,99 (satu koma sembilan sembilan) gram;
- 2 (dua) butir pil diduga narkotika jenis ekstasi, dengan berat bersih 0,59 )nol koma lima sembilan) gram;
- 2 (dua) buah kantong plastik permen;
- 1 (satu) lembar plastik warna hitam;
- 1 (satu) buah toples warna transparan;
- 1 (satu) buah tas warna hitam;
- 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna hitam No.Imei 867671052282373;
- 1 (satu) unit handphone merk VIVO warna hitam No.Imei : 863852059465435.
- 1 (satu) unit mobil merk TOYOTA AVANZA warna silver Nomor Plat: KB 1803 CG Noka: MHKMIBA3JEJ075029 Nosin: ME09149.
- Uang tunai sejumlah Rp.286.400.000,- (dua ratus delapan puluh enam empat ratus juta rupiah).
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, sedang ditingkat banding sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PT PONTIANAK Nomor 323/PID.SUS/2021/PT PTK |
|
Nomor | 323/PID.SUS/2021/PT PTK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sukadi |
Hakim Anggota | Bambang Edhy Supriyanto, M.hbrsudjarwanto |
Panitera | Sab’ Al Anwar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN. DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI MHD ALINAFIAH SIREGAR, SH. DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA; |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada saksi MHD ALINAFIAH SIREGAR, SH. Dikembalikan kepada Terdakwa; |
Tanggal Musyawarah | 30 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2897 K/Pid.Sus/2022
Banding : 323/PID.SUS/2021/PT PTK
Statistik900