- Menyatakan Terdakwa Ahmad Prioady Alias Pri Alias Pri Cekot Bin Pak Totok (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak dan Melawan Hukum Memiliki atau Menguasai Narkotika Golongan I bukan Tanaman dengan berat melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 ( tujuh ) tahun dan denda sejumlah Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjaraselama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik yang berisi 5 (lima) poket yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 7,47 (tujuh koma empat tujuh) gram (kode I);
- 1 (satu) bungkus plastik yang berisi 5 (lima) poket yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 7,64 (tujuh koma enam empat) gram (kode II);
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 1,32 (satu koma tiga dua) gram (kode III);
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 1,94 (satu koma sembilan empat) gram (kode IV);
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,31 (nol koma tiga satu) gram (kode V);
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,28 (nol koma dua delapan) gram (kode VI);
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,33 (nol koma tiga tiga) gram (kode VII).;
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,25 (nol koma dua lima) gram (kode VIII);
- 2 (dua) pipet kaca;
- 12 (dua belas) klip berisi sisa sabu;
- 1 (satu) pak plastik klip;
- 1 (satu) buah tutup botol warna putih dengan dua sedotan;
- 1 (satu) buah tutup botol warna putih dengan dua lubang;
- 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik warna hitam;
- 1 (satu) buah ?L? sedotan plastik bening;
- 1 (satu) alat pemotong klip terbuat dari kartu domino;
- 1 (satu) buah korek api yang sudah di modifikasi warna hijau;
- 1 (satu) buah celengan warna biru;
- 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna biru;
Putusan PN SITUBONDO Nomor 78/Pid.Sus/2021/PN Sit |
|
Nomor | 78/Pid.Sus/2021/PN Sit |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SITUBONDO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rosihan Luthfi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Putu Dima Indra, Br Hakim Anggota I Made Muliartha |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Tutik Haerani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dirampas Untuk Dimusnahkan, sedangkan barang bukti berupa: Dirampas Untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 78/Pid.Sus/2021/PN Sit
Statistik1120