- MENERIMA PERMOHONAN BANDING PEMBANDING.
- MEMBATALKAN PUTUSAN MAHKAMAH SYARIYAH KUTACANE NOMOR 79/PDT.G/2021/MS.KC TANGGAL 12 AGUSTUS 2021 BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 3 MUHARRAM 1443 HIJRIYAH
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN;
- MENETAPKAN HARTA BERSAMA PENGGUGAT DAN TERGUGAT SELAMA DALAM PERKAWINAN ADALAH SEBAGAI BERIKUT:
- 1 (SATU) BIDANG TANAH KEBUN SELUAS LEBIH KURANG 14.179 METER PERSEGI DI DESA PULO PIKU, KECAMATAN DARUL HASANAH, KABUPATEN ACEH TENGGARA, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- SEBELAH UTARA BERBATAS DENGAN TANAH DESA PULO PIKU;
- SEBELAH SELATAN BERBATASDENGAN LAWE MEKESE;
- SEBELAH TIMUR BERBATAS DENGAN TANAH DESA PULO PIKU;
- SEBELAH BARAT BERBATAS DENGAN TANAH RABUMIN;
- 1 (SATU) BIDANG TANAH KEBUN SELUAS LEBIH KURANG 19.310 METER PERSEGI DI DESA PULO PIKU, KECAMATAN DARUL HASANAH, KABUPATEN ACEH TENGGARA, DENGAN LUAS DAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- SEBELAH UTARA BERBATAS DENGAN LAWE MEKESE;
- SEBELAH SELATAN BERBATAS DENGAN KEBUN JARUNIAH;
- SEBELAH TIMUR BERBATAS DENGAN TANAH UMAR BAKI;
- SEBELAH BARAT BERBATAS DENGAN TANAH BRANGSE;
- MENETAPKAN HARTA BERSAMA TERSEBUT DI ATAS ADALAH 1/2 (SEPERDUA) BAGIAN MENJADI BAGIAN PENGGUGAT DAN 1/2 (SEPERDUA) BAGIAN LAGI MENJADI BAGIAN TERGUGAT;
- MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MENYERAHKAN BAGIAN PENGGUGAT SEBAGAIMANA YANG TELAH DITETAPKAN PADA AMAR PUTUSAN ANGKA TIGA DI ATAS SECARA SUKA RELA DENGAN KETENTUAN JIKA TIDAK DAPAT DI BAGI SECARA NATURA, MAKA DILAKUKAN LELANG MELALUI KANTOR LELANG NEGARA YANG HASILNYA DISERAHKAN KEPADA PENGGUGAT DAN TERGUGAT SESUAI DENGAN BAGIANNYA MASING-MASING;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA KEPADA PENGGUGAT SEJUMLAH RP3.370.000,00 (TIGA JUTA TIGA RATUS TUJUH PULUH RIBU RUPIAH);
- MENOLAK SELEBIHNYA;
- Menerima permohonan banding Pembanding.
- Membatalkan Putusan Mahkamah Syar?iyah Kutacane Nomor 79/Pdt.G/2021/MS.KC tanggal 12 Agustus 2021 bertepatan dengan tanggal 3 Muharram 1443 Hijriyah
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan harta bersama Penggugat dan Tergugat selama dalam perkawinan adalah sebagai berikut:
- 1 (satu) bidang tanah kebun seluas lebih kurang 14.179 meter persegi di Desa Pulo Piku, Kecamatan Darul Hasanah, Kabupaten Aceh Tenggara, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Desa Pulo Piku;
- Sebelah Selatan berbatasdengan Lawe Mekese;
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Desa Pulo Piku;
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Rabumin;
- 1 (satu) bidang tanah kebun seluas lebih kurang 19.310 meter persegi di Desa Pulo Piku, Kecamatan Darul Hasanah, Kabupaten Aceh Tenggara, dengan luas dan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan Lawe Mekese;
- Sebelah Selatan berbatas dengan kebun Jaruniah;
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Umar Baki;
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Brangse;
- Menetapkan harta bersama tersebut di atas adalah 1/2 (seperdua) bagian menjadi bagian Penggugat dan 1/2 (seperdua) bagian lagi menjadi bagian Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan bagian Penggugat sebagaimana yang telah ditetapkan pada amar putusan angka tiga di atas secara suka rela dengan ketentuan jika tidak dapat di bagi secara natura, maka dilakukan lelang melalui Kantor Lelang Negara yang hasilnya diserahkan kepada Penggugat dan Tergugat sesuai dengan bagiannya masing-masing;
- Membebankan biaya perkara pada tingkat pertama kepada Penggugat sejumlah Rp3.370.000,00 (tiga juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah);
- Menolak selebihnya;
Putusan MS PROP NAD Nomor 114/Pdt.G/2021/MS.Aceh |
|
Nomor | 114/Pdt.G/2021/MS.Aceh |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 September 2021 |
Lembaga Peradilan | MS PROP NAD |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Abd. Rahman Usman |
Hakim Anggota | Khairil Jamalbrdra. Hj. Lelita Dewi |
Panitera | M. Hasan Mahmud |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DENGAN MENGADILI SENDIRI: MEMBEBANKAN TERGUGAT/PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH). |
Catatan Amar |
Dengan Mengadili Sendiri: Membebankan Tergugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 7 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 114/Pdt.G/2021/MS.Aceh
Statistik1360