- Menyatakan terdakwa Bambang Irawan Bin Marwan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke-1 (Kesatu);
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bambang Irawan Bin Marwan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (Lima) Tahun penjara dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (Enam) Bulan penjara;
- Menetapkan penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkap barang bukti berupa:
- 1 (Satu) bungkus/paket sedang yang dibalut dengan kertas buku warna putih yang di dalamnya berisikan daun, bunga, biji dan ranting yang merupakan narkotika jenis ganja dengan total berat 1,60 (Satu Koma Enam Nol) gram.
Putusan PN SINABANG Nomor 57/Pid.Sus/2021/PN Snb |
|
Nomor | 57/Pid.Sus/2021/PN Snb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SINABANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Aditia |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ahmad Ghali Pratama, Br Hakim Anggota Rezki Fauzi |
Panitera | Panitera Pengganti: Ayon Aurifan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dimusnahkan. 6. Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 30 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 50/PID.SUS/2022/PT BNA
Pertama : 57/Pid.Sus/2021/PN Snb
Statistik1440