- MENERIMA PERMOHONAN BANDING PEMBANDING;
- MEMPERBAIKI AMAR PUTUSAN MAHKAMAH SYARIYAH SIGLI NOMOR 62/PDT.G/2021/M.S. SGI, TANGGAL 10 MEI 2021 MASEHI, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 28 RAMADHAN 1442 HIJRIYAH, SESHINGGA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT;
- MENJATUHKAN TALAK SATU BAIN SUGHRA TERGUGAT (MARZUKI M.ZEIN BIN M.ZEIN)TERHADAP PENGGUGAT (SYARIFAH ZAIMAH,S.PD.,M.SI BINTI SAYED MUCHTAR);
- MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI TIDAK DAPAT DITERIMA;
- MEMBEBANKAN KEPADA PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP 420.000.00 (EMPAT RATUS DUA PULUH RIBU RUPIAH);
- MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP 150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH).
- Menerima permohonan banding Pembanding;
- Memperbaiki amar putusan Mahkamah Syar?iyah Sigli Nomor 62/Pdt.G/2021/M.S. Sgi, tanggal 10 Mei 2021 Masehi, bertepatan dengan tanggal 28 Ramadhan 1442 Hijriyah, seshingga berbunyi sebagai berikut:
- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Marzuki M.Zein Bin M.Zein)Terhadap Penggugat (Syarifah Zaimah,S.Pd.,M.Si Binti Sayed Muchtar);
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima;
- Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 420.000.00 (empat ratus dua puluh ribu rupiah);
- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
Putusan MS PROP NAD Nomor 80/Pdt.G/2021/MS.Aceh |
|
Nomor | 80/Pdt.G/2021/MS.Aceh |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | MS PROP NAD |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Misharuddin |
Hakim Anggota | M.hbrh. Efrizal, H. M. Yusar |
Panitera | M. Hasan Mahmud |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 7 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 80/Pdt.G/2021/MS.Aceh
Statistik1660